TARAKAN – Rapat dengar pendapat (Rdp) antara DPRD bersama Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satu keputusannya, DPRD akan melakukan sidak ke pengisian tabung LPG 3 Kg, agen dan pangkalan.
Rdp yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (21/8/23), juga dihadiri Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan, Bagian Ekonomi, Lurah se-Kota Tarakan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamung Praja.
Wakil Ketua DPRD Yulius Dinandus mengatakan pertemuan berkenan dengan LPG 3 Kg ini dilakukan karena permintaan dari FKKRT. Dari pertemuan ini, menemukan beberapa permasalahan di masyarakat.

“Permasalahan pertama itu, beberapa masyarakat tidak mendapatkan LPG 3 Kg padahal menurut mereka layak menerima. Kedua belum ada kesepahaman antara pihak pemerintah dengan pertamina tentang metode pengumpulan data siapa-siapa masyarakat yang layak mendapatkan LPG 3 Kg,” kata Yulius kepada awak media.



Baca juga : Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil DisnakertransÂ
Dalam pengumpulan data, kata Yulius salah satu yang menjadi pedoman pangkalan adalah instruksi dari pertamina untuk menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023. Disitu diperkenakan untuk mendaftarkan online, tetapi secara garis besar orang-orang yang didaftarkan itu kriteriannya belum diketahui.


“Ini yang belum dipahami. Selain itu, pangkalan juga tidak mempertimbangkan peraturan lainnya termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 dan beberapa peraturan lainnya tentang orang yang layak mendapatkan subsidi tersebut,” ujar politisi Hanura.
Yang menjadi masalah lagi, dijelaskan Yulius pedoman pembagian tabung yang digunakan agen sekarang ini adalah pendaftaran online. Padahal cara mendaftarkannya siapa yang datang membawa KTP langsung didaftarkan tanpa melihat kelayakannya.
“Cara pendaftaran mereka kemarin itu kan siapa pun yang membawa KTP langsung didaftar disitu, makanya ada orang-orang tidak mampu malah tidak mendapatkan karena tidak didaftarkan oleh agen,” jelasnya.
Baca juga : Rusli Jabba Sayangkan RT 5 Kampung Satu Belum Masuk City GasÂ
Permasalah lainnya, disinyalir ada kenaikan harga dari agen. Hanya saja ini baru sebatas mencurigai. “Pertanyaan lainnya, kenapa ada LPG 3 kg di eceran, sumbernya dari mana, itu yang kita telusuri bersama-sama. Termasuk penyamaan persepsi penggunaan LPG 3 kg di masyarakat,” bebernya.

Begitu juga persoalan tentang pemeliharaan tabung LPG 3 Kg. Karena banyak ditemukan warga dan pangkalan, setelah lebih satu hari, kadang gas nya kosong.
“Itu juga dikeluhkan kalau sudah lebih satu hari, kadang-kadang gas itu sudah kosong,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan semua itu, langkah pertama bakal diambil DPRD yaitu akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dengan pertamina untuk menyamaikan persepsi tentang regulasi siapa-siapa yang layak mendapatkan LPG 3 Kg. Selanjutnya, siapa yang punya hak melakukan pendataan orang yang layak mendapatkan LPG 3 kg.
“Dari dua hal itu, nanti mudah-mudahan kita satu persepsi dan kemudian dilakukan pendataan ulang lagi langsung secara online atau melibatkan pemerintah daerah dulu baru bersamaan didaftarkan online, nah itu perlu disepakati bersama. Termasuk DPRD akan melakukan sidak salah satunya ditempat pengisian tabung LPG 3 kg, agen dan pangkalan itu akan dilakukan,” tutupnya.(Mt)