TANJUNGÂ SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan mediasi permohonan sengketa dua Partai Politik (Parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara persoalan hilangnya nama Calon Anggota Legeslatif (Caleg) di dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Provinsi Kaltara.
Dua parpol yang mengajukan permohonan sengketa tersebut, terdiri dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (9/11/23) ini, dihadiri langsung pengurus Partai Nasdem dan Komisioner KPU Provinsi Kaltara.
Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman mengatakan proses penyelesaian permohonan sengketa ini, ada dua diantaranya mediasi dan ajudikasi. Proses sekarang dijalankan Bawaslu atas permohonan sengketa Partai Nasdem dan Partai Demokrat yaitu mediasi.

Baca juga : Satu Nama Caleg Hilang Saat Pengumuman DCT, Nasdem Kaltara Laporkan KPU



“Semuanya masih dalam proses dan sudah dijadwalkan karena ini sengketa, kita lakukan mediasi hari ini. Dalam mediasi ini, prinsipnya kita mendorong agar bisa tercapai kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sulaiman kepada Fokusborneo.com.
Sulaiman menambahkan apabila selama mediasi yang dijadwalkan dua hari mulai hari ini (Kamis) sampai besok (Jumat) tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan proses ajudikasi. Dalam mediasi yang barusan dilakukan, pihak pemohon sudah menyampaikan keinginannya dan termohon akan mencermati apa yang disampaikan termohon bisa disepakati atau tidak.

“Prinsipnya partai-partai tersebut keberatan atas dikeluarkannya keputusan KPU Kaltara yang menghilangkan nama caleg yang ada di DCT. Dan nanti masing-masing kembali ke institusinya kemudian untuk mempelajari apakah yang diinginan pemohon ini, bisa disepakati atau tidak itu tergantung dari hasil kesempatannya termohon yaitu KPU menemukan win-win solution,” ujarnya.
Terkait dengan nama-nama caleg tersebut, sementara Bawaslu masih mempelajari lebih jauh. Hal ini untuk mengetahui berapa jumlah caleg yang tidak masuk DCT dari kedua parpol tersebut.
“Sekarang kita masih mempelajari berapa caleg yang dihilangkan nama-namanya oleh KPU Kaltara baik dari Partai Nasdem maupun dari Partai Demokrat yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Keberatannya kedua partai itu, karena merasa dirugikan atas keputusan KPU Kaltara,” ungkapnya.
Baca juga : Penyelundupan 23 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Tim Gabungan TNI AL, BNNP dan Bea Cukai
Bawaslu saat ini sudah menjadwalkan mediasi untuk dilakukan win win solution. Apabila tidak menemukan kesepakatan, kata Sulaiman akan dilanjutkan ajudikasi atau peradilan. Dalam proses ini, akan berbicara fakta-fakta persidangan.
“Nanti kami sebagai majelis di Bawaslu akan mempelajari semua dokumen-dokumen, alat-alat bukti, saksi ahli dan seterusnya itu, kemudian kita jadikan pertimbangan hukum untuk memutus siapa yang kemudian kita dalilkan atau yang kuat lah intinya. Apakah itu pemohon atau termohon sesuai dengan fakta-fakta hukum dan seterusnya,” jelasnya.
Dalam proses mediasi ini, kata Sulaiman Bawaslu sifatnya hanya memfasilitasi dan mendorong agar tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.(Mt)