TARAKAN – Jelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengajak pengiat media sosial (medsos) dan siber untuk ikut mengawasi peserta pemilu berkampanye di medsos.
Ajak itu, disampaikan Anggota Bawaslu Muhammad Saipullah pada saat kegiatan Bawaslu Blusukan dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (17/11/23).
Ia mengatakan bahwa masa kampanye, yang akan dilaksanakan selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan kampanye merupakan tahapan pemilu di mana peserta atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.
Di Undang-Undang tersebut juga disampaikan, salah satu medote kampanye bisa melalui medsos, dan beriklan di media siber.
Baca Juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol
“Untuk itu Bawaslu meminta pegiat medsos maupun siber ikut mengawal terkait metode kampanye di medsos yang dilakukan peserta pemilu, terutama dimasa tenang. Jangan sampai peserta pemilu masih ada lagi kampanye, disini kawan media berperan untuk memantau,” pesannya.
Saifullah kembali mengingatkan semua media, selama masa tenang jangan sampai masih ada media atau lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye yang berisi ajakan memilih salah satu peserta pemilu. Apabila diketemukan bisa diproses.
“Makanya mengawasi hal itu, kami juga akan membentuk tim gugus tugas pengawasan itu nanti timnya selain dari Bawaslu ada juga dari Diskominfo. Karena kan untuk pengecekan fakta dan berhak mengtakedown website atau medsos itu kan kewenangan Diskominfo sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW AMSINDO Kaltara Septian menambahkan peran medsos dan siber dalam mensukseskan pemilu 2024, sangat dipenting. Medsos sebagai platform atau layanan digital, memungkinkan digunakan peserta pemilu untuk berkampanye dengan membuat konten, berbagi, dan bertukar informasi melalui internet.
“Karena medsos jadi fasilitas interaksi dan koneksi antar individu serta kelompok secara online. Beberapa contoh populer dari medsos bisa digunakan seperti Facebook, Instagram, Twitter, LinkedIn, YouTube, dan yang lain,” paparnya.
Apalagi, kata Septian medsos telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di seluruh dunia untuk digunakan secara pribadi, profesional, bisnis, dan politik. Untuk kampanye menggunakan medsos, sudah jelas diatur diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Ini jadi tantangan bagi medsos dan siber, jangan sampai informasi yang bagikan palsu dan desinformasi. Karena medsos dan media siber rentan terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dapat memengaruhi persepsi publik, membingungkan pemilih, dan merusak integritas pemilu,” pungkasnya.
Sebagai pengiat medsos dan siber, menjadi tugas kita untuk menjaga itu. Jangan malah menjadi wadah polarisasi politik yang dapat meningkatkan perpecahan dalam masyarakat dan mengurangi ruang untuk diskusi yang konstruktif.
Ditambah lagi adanya Artificial Intelligence (AI). Teknologi AI, kata Septian jika disalahgunakan bisa membuat perseteruan.
“Contohnya, bisa saja suara atau wajah seseorang diubah untuk menyebarkan kebencian dan fitnah. Maka hal ini tentu saja bisa menimbulkan pertengkaran,” bebernya.
Diterangkan Septian, medsos dan siber dapat memfasilitasi akses cepat dan luas terhadap informasi pemilu, membantu pemilih untuk lebih memahami platform kandidat dan isu-isu penting. Tidak hanya itu, juga memotivasi partisipasi aktif pemilih dengan memberikan platform untuk berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan melibatkan diri dalam kampanye politik.
“Disini medsos dan siber dapat berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu dengan menyajikan informasi yang faktual dan memeriksa klaim-klaim yang tidak benar. Peserta pemilu dapat juga menjadi alat yang efektif untuk kampanye politik online, memungkinkan kandidat untuk mencapai pemilih dengan cepat dan efisien,” tutupnya.(**)