TARAKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan anggaran sebesar Rp 3.761.568.000. Anggaran tersebut, dipergunakan untuk membayar honor panitia Adhoc dan kegiatan teknis pengawasan.
“Anggaran pilkada, untuk Bawaslu sudah clear ya diangka Rp 3,7 miliar sekian. Itu yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) kepada Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto kepada Fokusborneo.com, Senin (20/11/23).
Dari anggaran yang telah disepakati tersebut, 40 persen harus sudah dicairkan pada tahun 2023 ini. Untuk sisanya sebesar 60 persen, di tahun 2024.
“Jadi dari Rp 3,7 miliar yang harus cair tahun ini Rp 1,5 miliar sekian itu sesuai surat edaran Kemendagri, bahwa pencairan tahap pertama sebesar 40 persen. Dan itu sudah fix pemerintah siap memenuhi itu,” ujarnya.
Baca juga : Blusukan ke Pesisir Juata Laut, Bawaslu Tarakan Masifkan Pengawasan Partisipatif
Alokasi anggaran tersebut, dijelaskan Riswanto hampir sebagian besar dipergunakan membayar honor panitia Adhoc serta kegiatan teknis pengawasan.
“Anggaran itu untuk panitia Adhoc, karena kan minimal 9 bulan sebelum pemungutan suara tahapan pilkada sudah berjalan. Itu dipergunakan untuk membayar honor serta urusan-urusan teknis bukan untuk pengadaan,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Bawaslu Kota Tarakan mengajukan anggaran hibah pilkada dengan berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tanggal 25 Januari 2022.
Selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan mengajukan proposal anggaran dana hibah pilkada 2024 per tanggal 9 Mei 2022 sebesar Rp 8.710.830.000,-. Pada tanggal 18 Juni 2023, Bawaslu melakukan pertemuan dengan Kesbangpol dalam rangka pencermatan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kota Tarakan.
Dari nilai Rp. 8.710.830.000,- ada beberapa komponen yang menjadi koreksi karena belum sesuai dengan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) Nomor S-715/MK.02/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Termasuk koreksi jumlah taksiran TPS yang menyesuaikan dengan jumlah TPS pemilu.
Baca juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol
Perbedaan standarisasi yang muncul di RAB pertama, dikarenakan Bawaslu Kota Tarakan pada saat itu masih perpedoman pada surat Ketua Bawaslu Nomor 0025/PR.03.00/K1/01/2022 yang diajukan ke Menteri Keuangan pada tanggal 25 Januari 2022. Sedangkan proposal hibah yang diajukan per 9 Mei 2022 sebelum SBML dikeluarkan Menteri Keuangan pada tanggal 25 Agustus 2022. Setelah Bawaslu melakukan penyesuaian terutama besaran honor Adhoc sesuai SBML, anggaran yang diajukan tinggal menjadi Rp 6 miliar.
Dari pembahasan, akhirnya disetujui dilakukan pembagian atau sharing anggaran pilkada untuk honor panitia Adhoc antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Pemkot Tarakan.
Dari pemprov sebesar Rp. 897.990.000,- dan dari pemkot Tarakan sebesar Rp 3.761.568.000,-, sehingga total anggaran hibah pilkada untuk Bawaslu Kota Tarakan sebesar Rp. 4.659.558.000,-. Anggaran tersebut, dialokasikan untuk pembayaran honor Adhoc.
Untuk penandatanganan NPHD antara pemkot dengan Bawaslu Kota Tarakan sendiri, rencananya dijadwalkan pekan depan.(Mt)