TARAKAN – Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali menyampaikan DPRD sampai saat ini belum mengajukan usulan nama Pejabat (Pj) Walikota Tarakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai surat edaran, batas akhir pengajuan usulan Pj Walikota sendiri, sampai 6 Desember 2023.
“Kita belum mengajukan masih fokus pembahasan APBD murni 2024. Rencana dalam waktu dekat baru mau diadakan rapat gabungan untuk mendengarkan usulan dari teman-teman, kira-kira ada gak nama yang bagus diusulkan jadi Pj Walikota,” kata Al Rhazali kepada Fokusborneo.com, Kamis (23/11/23).
Rencana DPRD Kota Tarakan tetap akan mengajukan tiga nama sebagai Pj Walikota mengikuti ketentuan aturan yang ada. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan hanya satu nama apabila yang memenuhi persyaratan cuma satu.

Baca juga : ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksi Bisa DiterimaÂ



“Nanti kita lihat dulu siapa-siapa yang dari Tarakan memenuhi syarat diajukan sebagai Pj sesuai kepangkatannya. Kalau memang hanya satu yang memenuhi syarat, ya satu itu kita ajukan,” ujar politisi PKB.
Perlu diketahui, pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang memenuhi syarat sebagai Pj Walikota hanya Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kalau di Tarakan sesuai kepangkatan hanya Sekda saja. Kecuali kalau pejabat tingkat satu (Pemprov Kaltara) itu ada banyak kan, ada Kepala Dinas, ada Asisten,” bebernya.
Baca juga : Diduga Lakukan Pelecehan, Mantan Kontestan Dangdut Diciduk Polisi
Untuk batas akhir pengajuan usulan Pj Walikota, sesuai surat edaran sampai 6 Desember 2024. Sedangkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, pasangan Khairul-Effendhi Djufrianto akan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Harapan kami Pj Walikota nantinya bisa bersinergi dengan DPRD. Yang penting bisa menjalankan program yang telah dicanangkan dengan baik dan tidak malah menghambat,” tutupnya.(Mt)