Menu

Mode Gelap

Politik

Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Tarakan Ajak Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu


					Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka posko pengaduan masyarakat. Posko tersebut, untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 terkait hoaks dan ujaran kebencian.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson mengatakan posko pengaduan tersebut, juga dilengkapi nomor WhatsApp (WA) dan email Bawaslu. Sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

“Jadi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait hoaks dan ujaran kebencian selama masa kampanye sampai hari pencoblosan, bisa lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu,” kata Johnson kepada Fokusborneo.com, Sabtu (2/12/23).

Baca juga : Fokusborneo.com Dua Kali Berturut-turut Terima Penghargaan Bank Indonesia Awards 

Johnson mengingatkan dalam menyampaikan laporan, diminta untuk menyertakan bukti sesuai yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3. Dimana laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi unsur syarat formil dan material.

 

“Syarat formil itu meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 3 yaitu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Sedangkan syarat meterilnya, kata Johnson ada pada pasal 15 ayat 4. Dimana dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirman uraian kejadian pelanggaran serta bukti bisa berupa rekaman, video, gambar atau alat bukti lainnya.

Baca juga : ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksi Bisa Diterima

“Makanya saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan, agar tidak takut melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” imbaunya.

Johnson juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, supaya tidak menggunakan isu hoaks dan ujaran kebencian dalam mempengaruhi pemilihnya. Sebab hal itu bisa menimbulkan polarisasi serta memecah persatuan bangsa, negara dan juga berlaku dalam waktu lama.

“Ini kan sejatinya pesta demokrasi, harus menjadi pesta yang riang gembira untuk seluruh rakyat Indonesia dan melahirkan pemimpin yang berbakti untuk bangsa Indonesia. Itu yang kita harapkan,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik