Menu

Mode Gelap

Daerah

Kampanye Akbar Dimulai, KPU Tarakan Tetapkan Empat Titik Lokasi


					Tarakan Tetapkan Empat Titik Lokasi 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menetapkan empat titik lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kota Tarakan dan dinilai strategis.



Perbesar

Tarakan Tetapkan Empat Titik Lokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menetapkan empat titik lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kota Tarakan dan dinilai strategis.

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menetapkan empat titik lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kota Tarakan dan dinilai strategis.

Adapun empat lokasi kampanye akbar diantaranya Taman Berkampung, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal, Pasar Tenguyun, dan Sabindo, Taman Berkampung.

width"300"

“Kampanye rapat umum dan iklan kampanye dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” jelas Herry Fitrian, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan.

Ia menyebut lokasi kampanye rapat umum hanya dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Tarakan Timur, Tarakan Tengah, dan Tarakan Utara. Sementara Tarakan Barat dinilai tidak ada lokasi strategis untuk kampanye akbar.

Herry menuturkan, dalam menentukan lokasi rapat umum ini pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah Kota Tarakan lantaran beberapa lokasi tersebut merupakan aset dari pemerintah. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sehingga terdapat biaya tambahan seperti retribusi parkir.

Baca Juga : APK Sering Dirusak, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli Pengawasan

“Misalnya Taman Berkampung, karena itu kawasan wisata. Kalau mau buat panggung tidak sembarangan juga, jangan sampai mengganggu aktivitas di sana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herry mengatakan masuknya tahapan ini, pihaknya mempersilahkan kepada seluruh peserta pemilu seperti parpol, calon legislatif perseorangan dapat melakukan kampanye rapat umum. Namun, hingga hari ini atau hari kedua kampanye rapat umum belum terdapat peserta pemilu yang melaksanakannya.

“Belum ada yang melaksanakannya tapi jadwalnya sudah kami susun. Kalau untuk rapat umum mengikuti partai dukungan kepada presiden,” lanjutnya.

Dalam kampanye rapat umum terbagi menjadi tiga zona. Wilayah Provinsi Kaltara berada di zona 3, artinya jika terdapat calon presiden yang harus berkampanye pada saat itu maka partai pendukungnya di setiap provinsi maupun kabupaten kota mengikutinya.

“Misalnya Capres nomor urut 3 berkampanye, maka yang boleh kampanye di hari itu ialah partai dari PDIP, Perindo, Hanura dan PPP. Besok misalnya di zona Kaltara itu nomor urut 1 yaitu yang boleh hanya partai pengusungnya saja yaitu PKN, PKS, Nasdem dan Ummat. Lalu besoknya Nomor 3 mengikuti lagi, Gerindra, Golkar, Garuda, Gelora, Demokrat, PAN dan lainnya,” beber Herry.

Sementara untuk parpol yang tidak mendukung keseluruhan Capres yakni PKN dan Buruh maka bebas melakukan kampanye rapat umum. Artinya, selama 21 hari tahapan kampanye rapat umum, kedua partai itu boleh melakukannya kapan saja.

Ia juga meminta kepada parpol maupun caleg yang hendak melakukan kampanye agar melapor jauh-jauh hari ke KPU Kota Tarakan agar dapat dipastikan keamanannya. (*)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Silaturahmi Budaya JMSI di Mandailing Natal, Teguh Santosa Apresiasi Kearifan Lokal

26 Juli 2025 - 20:54

Remaja di Sebatik Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Ponsel Disita

26 Juli 2025 - 19:48

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Poltekba Tawarkan Solusi Murah Produksi Pakan Ikan Lewat Energi Terbarukan

26 Juli 2025 - 13:05

Trending di Daerah