• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

APK Sering Dirusak, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli Pengawasan

by Redaksi
23/01/2024
in Politik
A A
APK Sering Dirusak, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli Pengawasan

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah melakukan patroli pengawasan bersama jajaran. Foto : Ist

TARAKAN – Menindaklanjuti maraknya alat peraga kampanye (apk) pemilu yang rusak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan patroli pengawasan pada titik pemasangan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah kota (pemkot) Tarakan.

Patroli yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Riswanto beserta Anggota Bawaslu Johnson dan Muhammad Andi Saipullah ini, akan dilakukan secara berkala dengan sasaran mencakup seluruh titik-titik pemasangan apk yang tersebar di seluruh Kota Tarakan.

Baca Juga

Hadiri Musda Gapensi, Nasir Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM Lokal

Golkar Tana Tidung Buka Bursa Ketua, Kader Terbaik Siap Bertarung di Musda

Kesbangpol Tarakan Kucurkan Rp 1,14 Miliar Parpol, Tinggal PPP Belum Mengajukan

Perda Kepemudaan Disahkan, Bapemperda Tarakan Dorong Pemuda Mandiri dan Berdaya Saing

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson mengatakan maksud patroli ini, untuk memantau dan memastikan apk yang masih terpasang dalam kondisi baik.

“Jadi kami menelusuri dan mengecek apakah masih ada apk yang dalam keadaaan rusak dan belum masuk inventarisir Bawaslu Kota Tarakan,” kata Johnson, Selasa (13/1/24).

Baca juga : Puluhan Baleho Caleg Dirusak, Bawaslu : Pelaku Bisa Dipidanakan 

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap adanya informasi awal pengrusakan apk peserta pemilu. Hanya saja, hingga saat ini penelusuran yang dilakukan tim dibentuk Bawaslu belum menemukan petunjuk berarti terkait siapa terduga pelaku pengerusakan.

“Ini masih kami telusuri terus siapa yang melakukan pengerusakan yang akan menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Selain itu, terhadap laporan yang disampaikan secara resmi dengan form B.1 laporan dugaan pelanggaran, ditambahkan Johnson juga masih belum dapat diregistrasi.

“Karena setelah kita dilakukan kajian awal, laporan dugaan pelanggaran pengrusakan apk belum memenuhi syarat formil terkait terlapor dalam dugaan pelanggaran yang disampikan,” ungkapnya.

Baca juga : 543 PTPS Dilantik, Bawaslu Tarakan Optimis Kekurangan Bisa Terpenuhi

Jika semua unsur terpenuhi dan kasus ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temua dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu, maka Pelaku dapat dinyatakan melanggar pasal 280 ayat (1) huruf g.

“Nah disitu kan jelas pasalnya berbunyi “Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu” sehingga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda paling besar 24 juta rupiah sesuai dengan pasal 521, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2023,” bebernya.

Johnson menjelaskan patroli pengawasan  apk gencar dilakukan Bawaslu ini, juga melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP Kota Tarakan, serta Panwascam.

“Patroli ini akan terus dilakukan hingga tanggal 31 januari 2024 dan akan dievaluasi kembali apakah akan diteruskan hingga H-1 hari H (14 Februari 2024) nanti,” tutupnya.(**)

Tags: APKBawaslu Kota TarakanHeadlineJohnsonKPU Kota TarakanPemilu 2024Pemkot Tarakan

Berita Lainnya

Parlemen

Hadiri Musda Gapensi, Nasir Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM Lokal

22 Juli 2026 20:24
Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik
Politik

Golkar Tana Tidung Buka Bursa Ketua, Kader Terbaik Siap Bertarung di Musda

22 Juli 2026 14:30
Kesbangpol Tarakan Kucurkan Rp 1,14 Miliar Parpol, Tinggal PPP Belum Mengajukan
Pemkot Tarakan

Kesbangpol Tarakan Kucurkan Rp 1,14 Miliar Parpol, Tinggal PPP Belum Mengajukan

22 Juli 2026 12:27
Perda Kepemudaan Disahkan, Bapemperda Tarakan Dorong Pemuda Mandiri dan Berdaya Saing
Parlemen

Perda Kepemudaan Disahkan, Bapemperda Tarakan Dorong Pemuda Mandiri dan Berdaya Saing

22 Juli 2026 08:02
DPRD Tarakan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Herman Hamid Minta Rekomendasi Ditindaklanjuti
Parlemen

DPRD Tarakan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Herman Hamid Minta Rekomendasi Ditindaklanjuti

21 Juli 2026 22:20
Hasan Basri Desak Pasal Pidana Mati UU Tipikor Diterapkan Sebagai Efek Jera
Parlemen

Hasan Basri Desak Pasal Pidana Mati UU Tipikor Diterapkan Sebagai Efek Jera

21 Juli 2026 19:04
Next Post

Kampanye Akbar Dimulai, KPU Tarakan Tetapkan Empat Titik Lokasi

Gandeng Insan Pers, Lapas Tarakan Sukses Gelar Workshop Kehumasan

“Balik Desa, Bangun Desa”: Local Heroes Berkaca dari Kehidupan Nelayan Aruna di Jenebora

“Balik Desa, Bangun Desa”: Local Heroes Berkaca dari Kehidupan Nelayan Aruna di Jenebora

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Kedaulatan Batas Negara Melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Wilayah Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pasca Mobil Tangki BBM Kecelakaan di Bulungan: Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman

22 Juli 2026 21:53

Srikandi PLN UID Kaltimra Tebar Energi Kebaikan, Hadirkan Senyum bagi Masyarakat dan Anak-Anak

22 Juli 2026 21:29
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP