TARAKAN – Masuk hari kedua masa tenang jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU bersama Bawaslu Kota Tarakan kompak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalan-jalan protokol serta menyisir perkampungan.
Dari penyisiran tim dari KPU maupun Bawaslu, berhasil melepas ratusan APK peserta pemilih masih terpasang baik itu pasangan capres dan cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten dan kota.
Dalam penertiban apk, KPU dan Bawaslu membawa 2 unit mobil sky lift untuk menurunkan apk yang dipasang di tempat-tempat tinggi seperti bangunan gedung bertingkat maupun di papan reklame.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik agar melepas sendiri apk.
“Saat sudah masuk masa tenang, jadi tak boleh lagi ada aktivitas kampanye baik itu kampanye terbuka, rapat umum, di media massa, termasuk melalui APK,” katanya Senin (12/2/24).
Alasan KPU Kota Tarakan melakukan penertiban, karena masih menemukan adanya APK yang terpasang. Makanya bersama Bawaslu, pihaknya melakukan penurunan secara paksa dimulai hari Minggu kemarin.
“Sebelumnya sudah kami beritahu bahwa batas pemasangan APK, hanya sampai tanggal 10 malam. Setelah itu harus diturunkan, kalau tidak kita turunkan secara langsung,” ujarnya.
Selama masa tenang, pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Apabila diketemukan pelanggaran, akan diserahkan kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Hal yang sama, juga dilakukan Bawaslu Kota Tarakan. Selama 2 hari melakukan penertiban, Bawaslu telah menurunkan ratusan apk.
Bawaslu membagi menjadi 4 tim untuk menyasar APK yang masih terpasang di Kecamatan Tarakan Tengah, Timur, Barat dan Utara. Tim tersebut, terdiri Satpol PP, Dishub serta kepolisian. Dishub difokuskan pada APK yang tertempel di kendaraan umum maupun pribadi.
Adapun jumlah sementara APK berhasil ditertibkan, diantaranya di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 11 buah, Tarakan Barat sebanyak 239 terbagi dari bendera, baliho dan stiker, dan Tarakan Utara sebanyak 48 buah.
“Penertiban kita lakukan bertahap. Kita juga sudah instruksikan ke jajaran sampai PTPS untuk menyisir di wilayahnya masing-masing. Kalau di perkampungan kita himbau dilakukan secara humanis dengan mengedepankan adab,” ucapnya.
Selama masa tenang masih ditemukan peserta pemilu melaksanakan kampanye, pihaknya dengan tegas akan mengambil tindakan karena masuk pelanggaran pidana pemilu sesuai yang tertuang di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Fokusborneo.com dilapangan, masih terlihat beberapa APK terpasang di papan reklame maupun depan rumah warga yang ada dijalan protokol maupun perkampungan. Untuk waktu pemungutan suara sendiri, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(Mt)