TARAKAN – Terduga pelaku pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan untuk klarifikasi.
Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson kepada Fokusborneo.com, Jumat (16/2/24).
Ia mengatakan, pihaknya menjadwalkan klarifikasi bagi terduga pelaku pencoblosan di dua TPS hari ini. Hanya saja, terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
“Temuan itu kan sudah diregister, selanjutnya itu adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kita sudah kirimkan surat untuk klarifikasi, tapi belum ada yang hadir,” katanya.
Johnson menambahkan dikarenakan terduga pelaku tidak hadir, pihaknya kembali akan melayangkan panggilan kedua untuk hadir klarifikasi. Rencananya surat panggilan, akan dikirim pada tanggal 17 Februari 2024.
“Kalau penanganan pelanggaran kan terbatas, itu kurang lebih 7 hari. Makanya kita upayakan sebisa mungkin untuk diselesaikan, karena ini prosesnya masih klarifikasi makanya masih menunggu,” ujarnya.
Apabila sampai panggilan kedua tetap tidak hadir, Johnson mengatakan akan membahas kembali pelanggaran pemilu ini dengan tim Gakkumdu disesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab penanganan pelanggaran pemilu, dilakukan secara tim di Gakkumdu.
“Jika tetap tidak hadir, kita akan lanjutkan pembahasan dengan tim Gakkumdu. Kalau kemudian naik ke penyidikan, terduga bisa dipanggil paksa tim Gakkumdu itu kewenangan kepolisian karena di Bawaslu tidak bisa memanggil paksa,” bebernya.
Untuk jumlah terduga pelaku yang melakukan pencoblosan di dua TPS, dijelaskan Johnson tidak bisa dipublikasikan. Ia menegaskan yang jelas pelanggaran tersebut ada.
“Terduga pelaku ada lebih dari satu, tapi kita tidak bisa mempublikasin,” ucapnya.
Bila pelanggaran pemilu itu terbukti, ditegaksan Johnson terduga pelaku bisa terkena sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nonor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di pasal 516 dengan ancaman hukuman 18 bulan dengan denda 18 juta.
“Bagi pelaku yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, pidananya itu 18 bulan dengan denda 18 juta. Kemudian kalau dia mengaku sebagai orang lain, itu pidananya ada di pasal 533,” pungkasnya.
Sementara itu, pelanggaran pemilu dugaan coblos di dua TPS berbeda ini, temuan dari Pengawas TPS (PTPS).
Hanya saja, secara Bawalsu Kota Tarakan belum bisa menjelaskan secara detail pelanggaran pemilu tersebut.
Diduga, pelaku sekitar 7 orang yang melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda. Saat ini, proses temuan tersebut masih didalami.(Mt)