Menu

Mode Gelap

Daerah

Sidang Dugaan Pelanggaran administrasi TPS 2 dan TPS 88 Akhirnya Diputus


					Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 2 dan TPS 88 akhirnya diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar, Senin (4/3/2024) di kantor Bawaslu Tarakan. 

Perbesar

Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 2 dan TPS 88 akhirnya diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar, Senin (4/3/2024) di kantor Bawaslu Tarakan.

TARAKAN – Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 2 dan TPS 88 akhirnya diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar, Senin (4/3/2024) di kantor Bawaslu Tarakan.

Dalam sidang tersebut dipetugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

width"250"

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menegaskan kepada KPU Tarakan agar memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.

width"400"
width"450"
width"400"

“Atau tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya. Itu yang menjadi putusan kami hari ini,” jelasnya.

Atas putusan ini, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari bagi pelapor dan terlapor jika terdapat pengajuan sanggahan atau koreksi ke Bawaslu Tarakan.

width"300"

“Sesuai dengan Perbawaslu, silahkan dilakukan koreksi kepada Bawaslu. Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tuturnya.

Sementara itu, pelapor, Zulkifli masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi. Menurutnya, ia sudah puas dengan putusan tersebut.

“Kalau saya pribadi sedikit lagi. Itu dilanjutkan dengan koreksi nanti,” katanya.

Baca Juga : Perolehan Kursi Hanura di DPRD Kota Turun, Dino: Terima Kasih Kepada Masyarakat Sudah Mendukung 

Terpisah, Plt Ketua KPU Tarakan, M. Taufik Akbar mengatakan masih akan mempelajarinya terlebih dahulu putusan yang diberikan oleh majelis. Setelah mempelajari, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang sudah diperintahkan oleh Bawaslu Tarakan.

“Kita akan pelajari dulu (putusannya). Karena kita mau konsultasi ke provinsi juga. Kita akan laksanakan lah kalau sanksi memang kita akan berikan ke KPPS tapi kita sambil pelajari dulu,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Tarakan, KPPS 88 dan KPPS 2 di Kelurahan Pamusian digugat oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Diduga, terdapat DPTb yang diberikan 5 jenis surat suara oleh KPPS. Padahal, seharusnya ia memilih untuk suara presiden dan wakil presiden saja. (*)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik