Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 20 Mar 2024 19:58 WITA ·

Laporan Soal DS Coblos 5 Surat Suara, Gakkumdu Putuskan Tidak Dapat Ditindaklanjuti


Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Gakkumdu putuskan laporan terkait caleg DPR RI inisial DS tidak dapat ditindaklanjutin.

Berdasarkan hasil rapat internal tim Gakkumdu, laporan soal mencoblos 5 surat suara di TPS 88 Karang Anyar tidak memenuhi syarat formil dan materiil lantaran alat bukti belum mencukupi.

width"300"
width"300"
width"300"

“3 kali kita melakukan pembahasan, sesuai hasil rapat internal tim Gakkumdu dan keterangan ahli menyatakan tidak bisa dilanjutkan. Dikarenakan unsur dana yang dijadikann alat bukti dan lain sebagainya sangat minim,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, Rabu (20/3/24).

width"300"
width"400"
width"300"

Baca Juga : Diputus Bawaslu Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu 

width"300"
width"300"

Untuk memutuskan laporan terkait DS, Gakkumdu bahkan meminta pendapat dari saksi ahli pidana. Atas pertimbangan tersebut, Gakkumdu memutuskan laporan  resmi ditutup.

“Putusan itu, juga berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dari UKI,” ujarnya.

width"300"

Sebelumnya, Caleg DPR RI inisial DS dilaporkan ke Bawaslu karena melakukan pencoblosan 5 surat suara. Menurut pelapor, seharusnya caleg DS hanya dapat melakukan pencoblosan pada surat suara Pilpres saja.(**)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, PT Pertamina Hulu Indonesia Capai Pengurangan Signifikan Jejak Karbon

18 Maret 2025 - 20:12 WITA

Safari Ramadhan dan Syukuran TMMD, Danrem 092/Mrl Berbagi Bersama Prajurit dan Anak Yatim 

18 Maret 2025 - 20:09 WITA

Memberatkan Pangkalan LPG 3 Kg, FKKRT Apresiasi Pencabutan Sanksi Penjualan 5 Persen Tabung Gas 5,5 Kg

18 Maret 2025 - 17:35 WITA

KSOP Keluarkan Surat Edaran Labuh Kapal, DPRD Tarakan: Ini Penting untuk Keselamatan Nelayan

18 Maret 2025 - 17:16 WITA

Disperkim Soroti Pentingnya Bendali Bagian Pengendali Banjir di Balikpapan

18 Maret 2025 - 08:15 WITA

Polda Kaltara Kejar Pemasok MinyaKita Tidak Sesuai Takaran di Jawa Timur

18 Maret 2025 - 07:41 WITA

Trending di Daerah