TARAKAN – Gakkumdu putuskan laporan terkait caleg DPR RI inisial DS tidak dapat ditindaklanjutin.
Berdasarkan hasil rapat internal tim Gakkumdu, laporan soal mencoblos 5 surat suara di TPS 88 Karang Anyar tidak memenuhi syarat formil dan materiil lantaran alat bukti belum mencukupi.



“3 kali kita melakukan pembahasan, sesuai hasil rapat internal tim Gakkumdu dan keterangan ahli menyatakan tidak bisa dilanjutkan. Dikarenakan unsur dana yang dijadikann alat bukti dan lain sebagainya sangat minim,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, Rabu (20/3/24).






Untuk memutuskan laporan terkait DS, Gakkumdu bahkan meminta pendapat dari saksi ahli pidana. Atas pertimbangan tersebut, Gakkumdu memutuskan laporan resmi ditutup.
“Putusan itu, juga berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dari UKI,” ujarnya.

Sebelumnya, Caleg DPR RI inisial DS dilaporkan ke Bawaslu karena melakukan pencoblosan 5 surat suara. Menurut pelapor, seharusnya caleg DS hanya dapat melakukan pencoblosan pada surat suara Pilpres saja.(**)