• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Mulai 8 Mei, KPU Tarakan Buka Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

by Redaksi
3 Mei 2024 07:50
in Politik
A A
0
Mulai 8 Mei, KPU Tarakan Buka Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist

TARAKAN – Tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur Perseorangan, dilaksanakan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Hal itu, disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Asriadi dalam sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) 2024 dengan mengundang organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan calon potensial yang sudah berkomunikasi di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Kamis (2/5/24).

Baca Juga

Pertemuan dengan Bahlil, Syarwani Mantapkan Arah Golkar Kaltara

Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara, DPRD Desak Penetapan Ibu Kota Definitif di Tanjung Selor

Jamin Nafkah Anak Pasca Orangtua Bercerai, DPRD Kaltara akan Perkuat melalui Perda

Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto Tekankan Peran Vital Pemberdayaan Perempuan

Bakal paslon perseorangan ingin maju pilwali, minimal harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Jumlah dukungan ini merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Kota Tarakan.

Pada pemilihan kepala daerah kali ini, berbeda dengan sebelumnya. Jika penyampaian dukungan sebelumnya dilakukan dalam bentuk fisik, maka di pilkada kali ini lebih ke era digital. Sehingga seluruh dukungan disampaikan secara digital melalui website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.

Baca juga : Maju Pilwali Tarakan Lewat Jalur Perseorangan, Balon Minimal Harus Kumpulkan 16.971 Dukungan

“Di input dalam Silon, NIK pendukung dan lainnya. Nanti admin si bakal pasangan calon akan diberikan user untuk input sendiri. Di Silon ini akan terbaca apakah sudah lengkap atau belum dukungannya. Termasuk jika ada dukungan ganda, akan terbaca juga semuanya,” terangnya.

Bakal calon akan diberikan format khusus dukungan, model b1 KWK perseorangan. Mulai dari mengisi biodata pendukung kemudian admin menginput data pendukung ke website Silon.

“Saat mendaftar itu sudah sepasang, wali kota dan wakil wali kota,” tegasnya.

Berikut tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal paslon jalur perseorangan kepala daerah tahun 2024 :

* Persiapan penyerahan dukungan
(Pengumuman 5 – 7 Mei 2024)

* Penyerahan dokumen syarat dukungan        oleh pasangan calon perseorangan (8 –  12 Mei 2024)

* Verifikasi administrasi dokumen syarat
dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (13 – 29 Mei 2024)

* Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(27 – 29 Mei 2024)

* Penyampaian hasil rekapitulasi oleh
KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota
dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS (30 Mei – 3 Juni 2024)

* Verifikasi faktual kesatu (3 – 16 Juni 2024)

* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan (17 – 23 Juni 2024)

* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (24 – 30 Juni 2024)

* Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan (1 – 7 Juli 2024)

* Verifikasi administrasi perbaikan
dokumen syarat dukungan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(8 – 20 Juli 2024)

* Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
perbaikan dokumen syarat dukungan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(18 – 20 Juli 2024)

* Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi
administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS (21 – 25 Juli 2024)

* Verifikasi faktual kedua
(24 Juli – 2 Agustus 2024)

* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat Kecamatan (3 – 7 Agustus 2024)

* Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan ddukungan minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi (8 – 14 Agustus 2024)

* Penetapan pemenuhan syarat dukungan (8 – 19 Agustus 2024)

* Pendaftaran calon

Sedangkan tahapan pendaftaran bakal paslon kepala daerah tahun 2024 :

* Persiapan pendaftaran pasangan calon (Pengumuman 24 – 26 Agustus 2024)

* Pendaftaran bakal pasangan calon (27 – 29 Agustus 2024)

* Pemeriksaan kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)

* Penelitian dokumen persyaratan calon
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(29 Agustus – 4 September 2024)

* Pemberitahuan hasil penelitian
dokumen persyaratan calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
(4 – 6 September 2024)

* Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi (5 – 8 September 2024)

* Penelitian perbaikan dokumen
persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota (5 – 12 September 2024)

* Pemberitahuan penelitian perbaikan
dokumen persyaratan calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
(12 – 13 September 2024)

* Pengajuan calon pengganti
(4 – 15 September 2024)

* Penelitian dokumen perbaikan syarat calon pengganti (4 – 21 September 2024)

* Penetapan pasangan calon (22 September 2024)

* Pengundian dan pengumuman nomor
urut pasangan calon (23 September 2024)

Tags: Asriadijalur perseoranganKPUKPU Kota TarakanPilkada TarakanPilwali Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Politik

Pertemuan dengan Bahlil, Syarwani Mantapkan Arah Golkar Kaltara

5 November 2025 17:22
Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara, DPRD Desak Penetapan Ibu Kota Definitif di Tanjung Selor
Parlemen

Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara, DPRD Desak Penetapan Ibu Kota Definitif di Tanjung Selor

5 November 2025 14:43
Jamin Nafkah Anak Pasca Orangtua Bercerai, DPRD Kaltara akan Perkuat melalui Perda
Parlemen

Jamin Nafkah Anak Pasca Orangtua Bercerai, DPRD Kaltara akan Perkuat melalui Perda

5 November 2025 13:30
Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto Tekankan Peran Vital Pemberdayaan Perempuan
Parlemen

Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto Tekankan Peran Vital Pemberdayaan Perempuan

5 November 2025 13:08
Akses Infrastruktur Menuju Kawasan KIHI Disorot, Ketua DPRD Kaltara Minta Dukungan Pusat
Parlemen

Akses Infrastruktur Menuju Kawasan KIHI Disorot, Ketua DPRD Kaltara Minta Dukungan Pusat

5 November 2025 11:52
Wali Kota Khairul Buka Debat Demokrasi Tarakan, 38 Tim Pelajar Adu Kritis
Pemkot Tarakan

Wali Kota Khairul Buka Debat Demokrasi Tarakan, 38 Tim Pelajar Adu Kritis

5 November 2025 11:11
Next Post
Hadiri Taaruf Gus Muhaimin, Sinyal Ahmad Usman – Ibnu Saud Berpasangan Makin Kuat

Hadiri Taaruf Gus Muhaimin, Sinyal Ahmad Usman - Ibnu Saud Berpasangan Makin Kuat

Bupati Bulungan Menerima Penghargaan dari Kemendikbud-Ristek

PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gempa M 4,8 Tarakan Dahsyat: Pasien RS Panik, Rumah Rusak, Plafon Roboh

Gempa M 4,8 Tarakan Dahsyat: Pasien RS Panik, Rumah Rusak, Plafon Roboh

5 November 2025 22:03

Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

5 November 2025 20:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP