TARAKAN – Tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur Perseorangan, dilaksanakan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024.
Hal itu, disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Asriadi dalam sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) 2024 dengan mengundang organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan calon potensial yang sudah berkomunikasi di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Kamis (2/5/24).
Bakal paslon perseorangan ingin maju pilwali, minimal harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Jumlah dukungan ini merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Kota Tarakan.
Pada pemilihan kepala daerah kali ini, berbeda dengan sebelumnya. Jika penyampaian dukungan sebelumnya dilakukan dalam bentuk fisik, maka di pilkada kali ini lebih ke era digital. Sehingga seluruh dukungan disampaikan secara digital melalui website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.
Baca juga : Maju Pilwali Tarakan Lewat Jalur Perseorangan, Balon Minimal Harus Kumpulkan 16.971 Dukungan
“Di input dalam Silon, NIK pendukung dan lainnya. Nanti admin si bakal pasangan calon akan diberikan user untuk input sendiri. Di Silon ini akan terbaca apakah sudah lengkap atau belum dukungannya. Termasuk jika ada dukungan ganda, akan terbaca juga semuanya,” terangnya.
Bakal calon akan diberikan format khusus dukungan, model b1 KWK perseorangan. Mulai dari mengisi biodata pendukung kemudian admin menginput data pendukung ke website Silon.
“Saat mendaftar itu sudah sepasang, wali kota dan wakil wali kota,” tegasnya.
Berikut tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal paslon jalur perseorangan kepala daerah tahun 2024 :
* Persiapan penyerahan dukungan
(Pengumuman 5 – 7 Mei 2024)
* Penyerahan dokumen syarat dukungan       oleh pasangan calon perseorangan (8 – 12 Mei 2024)
* Verifikasi administrasi dokumen syarat
dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (13 – 29 Mei 2024)
* Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(27 – 29 Mei 2024)
* Penyampaian hasil rekapitulasi oleh
KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota
dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS (30 Mei – 3 Juni 2024)
* Verifikasi faktual kesatu (3 – 16 Juni 2024)
* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan (17 – 23 Juni 2024)
* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (24 – 30 Juni 2024)
* Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan (1 – 7 Juli 2024)
* Verifikasi administrasi perbaikan
dokumen syarat dukungan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(8 – 20 Juli 2024)
* Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
perbaikan dokumen syarat dukungan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(18 – 20 Juli 2024)
* Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi
administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS (21 – 25 Juli 2024)
* Verifikasi faktual kedua
(24 Juli – 2 Agustus 2024)
* Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat Kecamatan (3 – 7 Agustus 2024)
* Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan ddukungan minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi (8 – 14 Agustus 2024)
* Penetapan pemenuhan syarat dukungan (8 – 19 Agustus 2024)
* Pendaftaran calon
Sedangkan tahapan pendaftaran bakal paslon kepala daerah tahun 2024 :
* Persiapan pendaftaran pasangan calon (Pengumuman 24 – 26 Agustus 2024)
* Pendaftaran bakal pasangan calon (27 – 29 Agustus 2024)
* Pemeriksaan kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)
* Penelitian dokumen persyaratan calon
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
(29 Agustus – 4 September 2024)
* Pemberitahuan hasil penelitian
dokumen persyaratan calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
(4 – 6 September 2024)
* Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi (5 – 8 September 2024)
* Penelitian perbaikan dokumen
persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota (5 – 12 September 2024)
* Pemberitahuan penelitian perbaikan
dokumen persyaratan calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
(12 – 13 September 2024)
* Pengajuan calon pengganti
(4 – 15 September 2024)
* Penelitian dokumen perbaikan syarat calon pengganti (4 – 21 September 2024)
* Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
* Pengundian dan pengumuman nomor
urut pasangan calon (23 September 2024)