Menu

Mode Gelap

Daerah

Penyerahan Dokumen 8 -12 Mei, Ini Jumlah Dukungan Maju Pilgub Kaltara Jalur Perseorangan


					Anggota KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulizza Perbesar

Anggota KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulizza

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan mulai 8 sampai 12 Mei 2024.

Anggota KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza mengatakan untuk tahapan calon perseorangan, akan dimulai dengan pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan dari tanggal 5-7 Mei 2024. Setelah itu, 8-12 Mei 2024 penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan paslon.

“Jadi untuk Kaltara paslon perseorangan minimal harus menyerahkan 50.426 dukungan itu yang dibuktikan nanti lewat KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan lain lainnya. Termasuk didalamnya jumlah minimal itu harus tersebar 50 persen kabupaten kota, kalau di kaltara ini ada 4 kabupaten dan 1 kota,” kata kepada awak media, Sabtu (4/5/24).

width"250"

Dijelaskan Rully sapaan akrap Chairullizza, jumlah 50.426 dukungan ini merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Kaltara yaitu 504.252 pemilih.

width"400"
width"450"
width"400"

“Terkait dengan beberapa hal teknis terkait pencalonan yang berkeinginan  maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur lewat jalur perseorangan, silahkan nanti datang ke KPU Kaltara,” tambahnya.

Pada pemilihan kepala daerah kali ini, berbeda dengan sebelumnya. Jika penyampaian dukungan sebelumnya dilakukan dalam bentuk fisik, maka di pilkada kali ini lebih ke era digital. Sehingga seluruh dukungan disampaikan secara digital melalui website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.

width"300"

“Nanti proses pengumpulannya lewat aplikasi di input dalam Silon, NIK pendukung dan lainnya. Nanti admin si bakal pasangan calon akan diberikan user untuk input sendiri,” terangnya.

Bakal calon akan diberikan format khusus dukungan, model b1 KWK perseorangan. Mulai dari mengisi biodata pendukung kemudian admin menginput data pendukung ke website Silon.

“Saat mendaftar itu sudah sepasang, Gubernur dan Wakil Gubernur. Nah dukungan ini kita harus verifikasi administrasi, faktual pertama, perbaikan dan nanti hasil akhir verifikasi faktual dan hasil perbaikan faktual untuk melihat memenuhi syarat dukungan atau tidak,” ungkapnya.

Jika memenuhi syarat, diterangkan Rully yang bersangkutan boleh mendaftarkan diri. Apabila belum memenuhi syarat, tidak bisa mendaftar di tahap pendaftaran paslon dari 27 – 29 Agustus 2024.(Her/Mt)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Penguatan PKS Kaltara, Tifatul Sembiring Ajak Kader Lanjutkan Estafet Dakwah

20 Juni 2025 - 10:44

Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Curi Barang Bukti 7 Gram Sabu

20 Juni 2025 - 06:20

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Indosat Ooredoo Hutchison dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui Integrasi Layanan IM3 dan Tri

19 Juni 2025 - 21:58

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

19 Juni 2025 - 21:15

Pemeliharaan Rutin Dimulai, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Utamakan Keselamatan Kerja

19 Juni 2025 - 18:19

Trending di Daerah