Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Mei 2024 06:22 WITA ·

Resmi Ditutup, Pilkada Tana Tidung 2024 Tanpa Calon Perseorangan


					Penyerahan dokumen calon perseorangan pemilihan Bupati dan Calon Bupati  Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 resmi di tutup, Minggu (12/05/24) Perbesar

Penyerahan dokumen calon perseorangan pemilihan Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 resmi di tutup, Minggu (12/05/24)

TANA TIDUNG – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Tana Tidung dipastikan tanpa calon perseorangan atau jalur independen.

Alfonsius Cengkar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tana Tidung, menjelaskan bahwa KPU Tana Tidung telah melaksanakan Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024.

Waktu Penyerahan Dokumen calon perseorangan berdasarkan peraturan Undang – undang, peraturan pemerintah dan peraturan KPU, telah dibuka mulai tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024.

width"450"

“Hingga tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung,” ujar Alfonsius, Senin (13/5/2024).

Ia melanjutkan, adapun syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 1.987 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) Kecamatan.

Syarat tersebut sudah diatur dalam, Surat Keputusan KPU Tana Tidung, Nomor 155 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2024.

Surat Keputusan KPU Tana Tidung juga berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (her/Iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 120 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank
Trending di Daerah