TANA TIDUNG – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Tana Tidung dipastikan tanpa calon perseorangan atau jalur independen.
Alfonsius Cengkar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tana Tidung, menjelaskan bahwa KPU Tana Tidung telah melaksanakan Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024.
Waktu Penyerahan Dokumen calon perseorangan berdasarkan peraturan Undang – undang, peraturan pemerintah dan peraturan KPU, telah dibuka mulai tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
“Hingga tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung,” ujar Alfonsius, Senin (13/5/2024).
Ia melanjutkan, adapun syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 1.987 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) Kecamatan.
Syarat tersebut sudah diatur dalam, Surat Keputusan KPU Tana Tidung, Nomor 155 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2024.
Surat Keputusan KPU Tana Tidung juga berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (her/Iik)