TANA TIDUNG, – Langkah Calon Bupati Incumbent Ibrahim Ali menuju tahapan pencalonan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Tana Tidung 2024 semakin terbuka dan koalisi semakin gemuk.
Ibrahim Ali sudah mengantongi surat tugas dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 5 kursi di Pileg 2024. Ketua DPW PAN Kaltara ini, kini memperoleh Surat Keputusan (SK) tahap pertama dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ibrahim Ali menerima SK tahap 1 dari koordinator wilayah Kalimantan DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal.

“SK tahap 1 diserahkan langsung Bang Cucun di DPP PKB,” kata Ibrahim Ali malam (3/6/2024) tadi.



Surat rekomendasi tersebut tertuang pada Keputusan DPP PKB tentang Penetapan Tahap I sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung periode 2024-2029 dari PKB.
Ada beberapa poin yang diminta DPP PKB, intinya Ibrahim Ali sebagai bakal Calon Bupati Tana Tidung periode 2024-2029 diberikan kesempatan untuk membangun koalisi dengan partai lain. Sebagai syarat dukungan minimal mengusung satu paket pasangan calon di Pilkada Tana Tidung 2024.

Ibrahim Ali mengaku sangat bersyukur mendapat surat penetapan tahap 1 dari DPP PKB.
“Pemberian surat penetapan tahap 1 tersebut sebagai bentuk amanah dari PKB untuk terus membangun Tana Tidung Bersih dan Humanis,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kuota anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung sebanyak 20 kursi. Pada Pemilu Legislatif serentak 2024, PKB berhasil meloloskan 2 orang wakilnya ke DPRD Kabupaten Tana Tidung. Sedangkan PAN berhasil meloloskan 5 wakilnya ke DPRD Kabupaten Tana Tidung
Bila kedua partai ini berkoalisi mengusung Ibrahim Ali pada Pilbup Tana Tidung 2024, maka total kursi yang dikumpulkan sudah mencapai 7 kursi. Berarti sudah melampaui batas minimal 5 kursi, sebagaimana ditetapkan KPU Tana Tidung.(**/Her)