Menu

Mode Gelap

Politik · 9 Jun 2024 06:05 WITA ·

PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah Butuh Anggaran Rp 5 Miliar


					Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN, – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah dengan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus mulai bersiap.

Dalam putusan tersebut menegaskan PSU tuntas dalam waktu 60 hari dan KPU harus melaksanakan PSU sebelum 45 hari.

“Estimasi besaran di angka aman untuk pelaksanaan PSU bisa mencapai Rp5 miliar,” kata Ketua KPU Tarakan, Dedi Hardianto.

width"450"

Dengan perhitungan misalnya 194 TPS, jumlah per TPS untuk KPPS sebanyak tujuh orang harus dihitung kembali. Perhitungan honor Rp1 juta lebih untuk petugas KPPS seperti waktu Pileg Februari lalu, ditambah dengan Linmas dua orang per TPS.

Ditambah lagi dengan distribusi logisitik, cetak ulang, pembuatan kotak suara dan bilik suara juga nantinya akan masuk dari penganggaran.

“Karena Pemilihan Umum Legislatif ini sifatnya menggunakan APBN, karena ini masih ada kaitan dengan pemilu. Maka usulan akan dibahas juga bersama KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltara,” tuturnya.

Kepastian estimasi anggaran, pihaknya menunggu juga arahan lebih lanjut dari KPU RI bagaimana dan juga sampai ke KPU Provinsi.

“Kami memiliki tugas untuk menyusun kira kira besaran berapa yang dibutuhkan untuk PSU,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mempersiapkan PSU, selain membahas anggaran juga terkait keamanan. Dalam putusan MK disebutkan juga Bawaslu untuk segera mengawal proses pelaksanaan PSU berjalan dengan aman.

“Perhatian kami sebenarnya sudah terfokus pada Pilkada 2024. Tapi, karena putusan MK keluar, fokus kami terbagi dua untuk persiapan PSU sekaligus persiapan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Selain itu, perintah MK agar KPU Provinsi melakukan supervisi terkait pelaksanaan PSU, ia harapkan akan dilakukan secepatnya. Terlebih lagi tahapan Pilkada yang sudah sangat mepet waktunya, pihaknya harus membagi perhatian untuk melaksanakan PSU.

Baca Juga :Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI

“Persoalan putusan MK ini tidak bisa juga disepelekan. Kami berupaya untuk bisa melaksanakan secepatnya. Dari 45 hari itu mudahan dalam waktu 30 hari semua kebutuhan PSU bisa dipenuhi. Jadi 15 harinya itu persiapan untuk pemilihan ulangnya,” tuturnya.

Namun, terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihaknya belum bisa memastikan, karena sudah kurun waktu beberapa bulan dari pelaksanaan Pileg di Februari lalu, jadi memungkinkan ada perubahan jumlah DPT.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan. Pengecualian jika ada aturan dilaksanakan sesuai jumlah DPT sebelumnya, dimungkinkan bisa diberikan gambaran. Tapi nanti semua kami koordinasikan dengan pusat dulu, bagaimana teknisnya,” tandasnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 134 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Parlemen