TARAKAN- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait di diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra dan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), sudah final dan binding. Artinya penentuan akhir yang tidak dapat digugat kembali di jalur hukum lain di Indonesia.
Hal ini disampaikan pakar hukum Yahya Ahmad Zein saat melakukan pertemuan dengan 8 caleg Dapil 1 Tarakan Tengah terpilih, Sabtu (8/6/2024).
“Tidak bisa lagi diganggu gugat. Putusan MK itu harus dilaksanakan dan saya sarankan untuk menerima putusan tersebut. Bagaimanapun prosesnya sudah diputuskan di MK. Artinya semua harus hormati,” ujarnya.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Semua warga negara, kata dia memiliki kewajiban agar PSU berjalan aman dan lancar. Ia harapkan tetap memperhatikan hak 8 caleg terpilih sebelumnya.
Putusan MK terkait PSU harus dilaksanakan, tinggal bagaimana petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU RI agar menjadi dasar pelaksanaan PSU.
Baca Juga :Putusan MK Sifatnya Final, KPU Kaltara Monitoring Persiapan PSU di Tarakan
“Keputusan MK pelaksanaan di Dapil 1, tapi kan tidak menyebutkan seluruh TPS. Mudahan di juknis itu ada ruang yang memang hak publik caleg terpilih ini bisa dipertahankan,” tuturnya.
Ia tambahkan ada 194 TPS di Dapil 1 Tarakan Tengah, sedangkan pelaksanaan PSU tidak disebutkan dalam putusan MK harus dilaksanakan di lokasi TPS yang bermasalah saja misalnya. Menurutnya harus dijawab KPU, bagaimana menentukan PSU itu dilaksanakan.
“Tergantung juknisnya nanti. Kalau berbicara tentang putusan Bawaslu dulu itu, 8 caleg terpilih ini tidak masuk dalam pihak terkait sehingga dalam fakta persidangan itu tidak muncul bahwa ada juga orang terpilih dengan fakta tertentu,” tegasnya.
Sehingga tidak menjadi pertimbangan MK dan kasus ini berakibat pada semua. Ia pun masih berpendapat tetap pada legal standing, suara publik yang diberikan kepada caleg itu menjadi hak yang harus dijaga.
Dengan adanya putusan MK yang berdampak pada semua, tetap harus dihormati dan dilaksanakan.
“Sama dengan putusan Bawaslu sebelumnya itu sudah selesai dengan keluarnya putusan MK. Di fakta persidangan sudah terungkap ada soal administrasi dan PHPU yang merupakan hak MK, jadi putusan yang dibacakan sudah harus dilaksanakan,” tandasnya. (**)