• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Putusan MK Sifatnya Final, KPU Kaltara Monitoring Persiapan PSU di Tarakan

by Redaksi
7 Juni 2024 21:53
in Politik
A A

Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza. Foto : Ist

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan terhadap Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar, Dapil 1 Tarakan tengah. Perkara itu dilayangkan oleh PPP dengan KPU sebagai termohon serta Golkar sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusannya MK menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPRD tingkat kota di Dapil 1 Tarakan tengah.

Baca Juga

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi

DPRD Kaltara Perjuangkan Permukiman Tanah Kuning dari Kepungan Kawasan Industri

Komisi II DPRD Tarakan Tegaskan Kawal Ketat SPMB 2026 

Adanya putusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menindaklanjuti dengan tenggat waktu 45 hari sejak dibacakan.

Anggota KPU Kaltara, divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza mengatakan, KPU Kaltara pun langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Tarakan untuk menindaklanjuti putusan tersebut pada Jumat, 7 Mei 2024.

“Kita monitoring bagaimana persiapannya. Tentu mereka sudah siap terkait itu,” kata Chairullizza saat diwawancarai melalui telpon.

Kata Chairullizza, dalam putusan itu yang menjadi objek putusan adalah KPU Tarakan. Sementara, KPU Provinsi Kaltara diperintahkan oleh majelis hakim untuk melakukan monitoring terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU.

Ia menegaskan KPU siap melaksanakan putusan MK. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI terkait dengan jadwal, tahapan dan lainnya.

Baca Juga : 8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Menolak PSU, Putusan MK Dinilai Sesat

“Yang dibutuhkan nantinya pasti pendanaan, logistik, dan SDM. Terkait hal itu nanti ada pedoman dari KPU RI terkait tindak lanjut. Seperti apa mekanismenya secara resmi KPU nanti akan mengeluarkan keputusan,” terangnya.

KPU juga memikirkan terkait kesiapan badan adhoc penyelenggara mulai PPK, PPS, dan KPPS. Ia memperkirakan juknis KPU RI akan keluar usai seluruh sengketa pileg di MK selesai diputuskan pada tanggal 10 Juni nanti.

Baca Juga :Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI

“Apakah direkrut yang baru atau pakai SDM yang lama (masih menunggu juknis). Tentunya yang lama kan sudah selesai masa tugasnya,” jelasnya.

“KPU Tarakan diberikan waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Pembacaan putusan itu kan tanggal 6, 7 dan 10. Semua daerah belum semua putusannya dibacakan. Juknisnya pasti tunggu pasca semua putusan clear,” tuturnya.

Kendati beririsan dengan tahapan Pilkada, Chairullizza menegaskan pihaknya mengaku siap melaksanakan PSU. “Hal-hal yang beririsan seperti ini sudah biasa kita lakukan. Artinya manajemen elektoral itu harus kita pastikan berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku sekarang,” katanya.

Putusan MK yang menyatakan mendiskualifikasi Erick berdampak pada susunan caleg Golkar pada saat PSU nanti. Sebab, dalam amar putusan tidak memerintahkan mengganti calon tapi tidak mengikutsertakan Erick dalam PSU, akibatnya partai Golkar akan mengikuti PSU hanya dengan komposisi 8 caleg di Dapil Tarakan tengah.

“Nggak ada proses pergantian. Itu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Disinggung mengenai keberatan banyak pihak, Chairullizza mengingatkan agar seluruh pihak menghormati putusan PSU tersebut, sebab kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Namanya putusan MK itu kan final mengikat nggak ada upaya lain. Ya mari kita hormati putusan MK, kita laksanakan. Bagi kita ya harus legowo. Terkait apakah yang kecewa atau ada yang senang itu hak seseorang, kita tidak membatasi itu,” imbaunya.(*)

Tags: Caleg Tarakan TengahHeadlineKPU KaltaraPemilu 2024PSU Tarteng

Berita Lainnya

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

5 Mei 2026 09:10
Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi
Parlemen

Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi

5 Mei 2026 08:57
DPRD Kaltara Perjuangkan Permukiman Tanah Kuning dari Kepungan Kawasan Industri
Parlemen

DPRD Kaltara Perjuangkan Permukiman Tanah Kuning dari Kepungan Kawasan Industri

4 Mei 2026 20:29
Komisi II DPRD Tarakan Tegaskan Kawal Ketat SPMB 2026 
Parlemen

Komisi II DPRD Tarakan Tegaskan Kawal Ketat SPMB 2026 

4 Mei 2026 14:51
Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI
Parlemen

Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI

2 Mei 2026 14:22
Dorong Kemandirian Ekonomi, Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan UMKM
Parlemen

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan UMKM

2 Mei 2026 14:08
Next Post

Rawan Politik Uang dan Chaos, HMI Tarakan Ajak Semua Pihak Kawal PSU

Kidzlandia Pertama Hadir di Pentacity Mall, Siap Temani Masa Libur Sekolah

Upayakan Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Halal Value Chain, Bank Indonesia Balikpapan Gelar Pekan Ekonomi Syariah Nusantara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP