TARAKAN – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Tarakan Tengah yang akan digelar 13 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka kotak suara untuk mengambil data Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komisioner KPU Kota Tarakan, Jumaidah menuturkan KPU mengambil kotak suara di lima kelurahan yang ada di Tarakan Tengah, diantaranya Pamusian, Kampung Satu, Sebengkok, Selumit dan Selumit Pantai. Kotak suara tersebut, selanjutnya dibuka untuk diambil Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kotak yang tidak diketemukan DPK nya, akan kembali ditutup dan disimpan.
Baca juga : Bawaslu Tarakan Lantik 194 Pengawas TPS untuk Awasi PSUÂ
“Kita buka boks untuk mengambil DPK, karena akan diinput dan dijadikan absen untuk pemilih di TPS waktu PSU nanti. Memang dari hasil pembukaan kotak ditemukan ada DPK yang lengkap dan DPK tidak lengkap,†ujarnya, Rabu (10/7/24).
Ia jelaskan, DPK di dalam boks maupun kotaknya tidak ditemukan lengkap, pihaknya akan berupaya memanggil PPK, PPS dan KPPS untuk menanyakan perihal tersebut.
“Kami yakin PPK, PPS dan KPPS mempunyai arsip, karena pada hari H setiap scanner atau mencetak untuk diarsipkan. Tapi ada juga kami temukan DPK yang memang tidak ada pemilihnya,†tuturnya.
Baca juga : Jalan Sei Sembakung Segera Diperbaiki, DPRD Tarakan Harap Selesai Tidak Muncul Kerusakan
Setelah kotak suara dibuka dan memastikan data DPK, maka selanjutnya KPU akan menginput DPK untuk dilakukan pleno. Sehingga bisa mengetahui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) setiap TPS.
Ia sebutkan, total surat suara yang disiapkan KPU sesuai hasil rapat pleno untuk PSU Tarakan Tengah sebanyak 49.741 surat suara dengan total 194 TPS.
“Setelah proses sortir, petugas sudah memisahkan surat suara yang rusak. Jumlah surat suara itu sudah termasuk cadangan, kemudian DPTb dan DPK. Jadi, kami harapkan jumlah yang disiapkan mencukupi,†katanya.(**)