TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mulai bagikan formulir undangan memilih atau C pemberitahuan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah hari ini. Pembagian C pemberitahuan, dilakukan sampai hari H pemungutan suara pada tanggal 13 Juli 2024.
“Berdasarkan jadwal itu dari tanggal 11-13 Juli. Jadi kita maksimalkan di tanggal itu,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi kepada Fokusborneo.com, Kamis (11/7/24).
Terhitung sejak Rabu (10/7/24), C pemberitahuan sudah didistribusikan dari gudang logistik KPU ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tarakan Tengah.
Baca juga : KPU Target Partisipasi Pemilih di PSU Tarakan Tengah Capai 80 PersenÂ
“Jadi mulai hari ini petugas KPPS nya akan mengambil langsung ke Sekretariat PPS di kantor Kelurahan. Hari bisa sudah didistribusikan ke warga yang memiliki hak pilih,” jelasnya.
Apabila selama dibagikan tidak diketemukan orangnya, dijelaskan Asriadi C pemberitahuan sama petugas KPPS akan dikembalikan ke PPS. Selanjutnya bakal direkap ditingkat kota untuk mengetahui jumlah C pemberitahuan terbagi.
“Makanya nanti akan ketahuan berapa yang tersalurkan dan berapa yang gak. Itu bakal di data semuanya untuk mengetahui jumlahnya yang tidak diketemukan,” ungkapnya.
Hasil pleno terakhir, jumlah pemilih masih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemilu 14 Februari 2024 ditambah DPT tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jumlah total keseluruhan 49.741 pemilih.
Baca juga : Dukung PSU, Karyawan dan Pegawai Diharapkan Dapat Ijin Memberikan Hak Pilih
“Absensi DPK yang tidak diketemukan saat pembukaan kotak suara kan ada 4 TPS, Alhamdulillah tadi sudah ditemukan semua jadi clear dan sudah dilakukan penginputan dalam absensi selanjutnya juga akan didistribusikan kepada teman-teman KPPS untuk dijadikan pegangan pada saat pemungutan suara,” ujarnya.
Total jumlah pemilih tersebut, ia katakan juga disampaikan kepada semua partai politik (parpol) serta Bawaslu Kota Tarakan.
“Absensi DPK itu kan sebelumnya di tulis tangan saja pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, ini diketik ulang biar rapi itu yang jadi pegangan teman-teman KPPS. Jadi yang boleh memilih di PSU itu hanya uyang terdaftar, diluar itu tidak boleh,” pesannya.(Mt)