TARAKAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah dan KPU Kota Tarakan melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas II A Kota Tarakan, Rabu (17/07/24). Kali ini terfokus dalam hak pilih warga binaan yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang.
Dalam Koordinasi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menjelaskan terkait data yang diminta KPU dan Bawaslu sudah disiapkan. Warga binaaan yang memenuhi hak pilih, akan diakomodir secara maksimal untuk mensukseskan pemilihan serentak 2024.
“Cuma kita tidak bisa memastikan berapa warga binaan yang akan bebas sebelum masa pencoblosan, dikarenakan adanya remisi yang akan diperoleh tahanan di bulan Agustus mendatang. Total warga binaan berjumlah 1.338 orang dan akan tersebar di 2 TPS,” ujarnya.

Baca juga : PKB Legowo Gagal Raih 2 Kursi DPRD Tarakan di PSU



Anggota KPU Kota Tarakan, Jumaidah mengatakan bahwa pegawai Lapas juga bisa dimasukan kedalam DPT TPS khusus, sehingga tidak perlu lagi meminta surat pindah memilih seperti pemilu 2024 lalu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat Saifullah menyambut baik data yang akan diberikan, supaya proses penyusunan dan penetapan DPT bisa akurat.

“Terkait Pengawas TPS, Bawaslu akan menurunkan 2 personil untuk mengawas TPS khusus di Lapas,” tuturnya.(**)