TARAKAN – Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang dilaksanakan Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza Kota Tarakan, dipimpin Ketua Pansus 3 Ruslan hadir anggota Pansus terdiri dari Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh turut serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kaltara.
Ruslan menyampaikan rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan. Saat ini pansus sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga :Â Hasan Basri Tegaskan Pekerja Migran Indonesia Harus Diberikan Perhatian Lebih
Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kaltara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kaltara atas inisiatif untuk menghasilkan raperda ini. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.
Ruslan menambahkan bahwa substansi dari kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat. Mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup.
“Dengan adanya raperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujarnya.(hms)