TARAKAN – Dituding cemarkan nama baik dan sebarkan berita bohong terkait Ketua Umum (Ketum) Muhaimin Iskandar, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tarakan laporkan Eks Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Tarakan, Kamis (8/8/24).
Laporan DPC PKB ke Polres Tarakan, disampaikan langsung Sekretaris DPC Randy dengan didampingi jajaran pengurus serta Ketua DPRD Kota Tarakan dari PKB Al Rhazali.
Sekretaris DPC PKB Kota Tarakan Randy mengatakan Lukman Edy di nilai melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong atau hoax tentang Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Dia sudah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik Ketum kami, makanya atas inisiatif kami pengurus PKB Tarakan melaporkan Lukman Edy ke Polres Tarakan,” Randy kepada Fokusborneo.com.
Baca juga : Tunggu Kejutan! Ahmad Usman Siap Ditugaskan di Pilwali maupun Pilgub
Randy menjelaskan dasar laporan tersebut, adalah pernyataan Lukman Edy di salah satu media massa tertanggal 31 Juli 2024 lalu yang menyebutkan Ketum Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam pengelolaan laporan keuangan selama memimpin PKB.
“Padahal pernyataan itu tidak benar, selama ini setiap dana atau anggaran yang bersumber dari negara, pengelolaan di PKB sendiri transparan, dan itu setiap tahunnya dilakukan audit oleh BPK RI,” ujarnya.
Begitu juga penyataannya yang menyebut PKB menjauh dari para ulama, sebenarnya dijelaskan Randy itu tidak benar. Justru ulama di struktur kepengurus masuk sebagai Dewan Syuro dan Dewan Tanfidziah.
“Di struktur partai baik dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, di isi para ulama semua. Jadi para ulama itu di kepengurusan ada,” pungkasnya.
Baca juga : Penuhi Panggilan Bawaslu, Suryadi Sangkala Tunjukan Dokumen Ijazah Asli
Randy juga menampik tudikan Lukman Edy yang mempersoalkan masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar sebagai ketum. Ia menegaskan Cak Imin menduduki kursi ketum sudah sesuai prosedur yang diatur dalam partai yaitu atas dasar muktamar lima tahun sekali.
“Pernyataan Lukman Edy yang menyebut Cak Imin terlalu lama memimpin PKB tidak mendasar, sebab Cak Imin terpilih menjadi ketum berdasarkan hasil keputusan muktamar sesuai ketentuan AD-ART dan itu keputusan tertinggi partai,” terangnya.
Ia menyebut, Lukman Edy selaku terlapor mengeluarka pernyataan yang menyudutkan para petinggi partai, membuat PKB terganggu menjelang pemilihan kepala daerah serta muktamar. Padahal terlapor sudah tidak aktif lagi dikepengurusan DPP PKB.
“Meskipun Lukman Edy eks Sekjend masih kader, tapi kan dia bukan pengurus di PKB. Sebenarnya di PKB kita tidak ada masalah, cuma ada pihak-pihak luar menyebar berita tidak baik soal ketum kami di DPP Pusat itu sangat mengganggu,” tutupnya.(**)