MALINAU -Ketua KPU Malinau, Marsalino, menjelaskan bahwa penetapan DPS dilakukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya, KPU Malinau melakukan pemutakhiran data pemilih hasil Coklit pada awal Agustus 2024.
“Pada rapat pleno ini, Daftar Pemilih yang telah melalui proses pencocokan akan dicek ulang dan direkapitulasi menjadi DPS. Data tersebut akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),†ungkap Marsalino.
Baca juga : DPS Pilkada Tarakan Ditetapkan 173.115 Pemilih

KPU Malinau mencatat jumlah DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Malinau mencapai 57.436 pemilih, terdiri dari 29.802 pria dan 27.634 wanita.



Dia menambahkan, dalam proses penetapan DPS, KPU Malinau menerapkan prinsip komprehensif untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih tercantum dalam DPS Pilkada 2024.
“Setelah DPS diperoleh, data ini akan disampaikan kepada publik untuk mendapatkan masukan. Setelah menerima masukan, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Penetapan ini akan diumumkan dan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),†jelasnya.

Marsalino juga menekankan pentingnya validitas data dalam proses penetapan DPS untuk memastikan identitas kependudukan pemilih tercantum dengan benar dan data yang ada selalu mutakhir. (**)