TARAKAN – Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.374/2024 tentang Pemberhentian Angota DPRD Kota Tarakan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka terhitung sejak 12 Agustus sudah terjadi kekosongan kursi DPRD Kota Tarakan.
SK Gubernur Kaltara ini merupakan lampiran dari Surat No. 100.3.3.1/3095/Setda.I perihal Penyampaian Salinan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yahya Ahmad Zein sebelum ini juga mengatakan jabatan DPRD diatur di pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal itu ditegaskan, khususnya di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kab/Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Dari norma ini bersifat kumulatif antara masa jabatan dan masa pengucapan sumpah jadi harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal,” tuturnya.
Namun apabila ternyata telah berakhir masa jabatan 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka kata Yahya, dalam konteks ini jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.
Baca juga : Dinilai Blunder, Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 Terancam Cacat HukumÂ
Tak hanya itu, ia juga membeberkan konsekuensi hukum apabila terjadi kekosongan jabatan DPRD maka berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.
“Pemerintah daerah itu menurut UU 23/2024 adalah Pemerintah dan DPRD satu kesatuan. Artinya kalau gak ada DPRD, ya gak boleh ada kebijakan penting yang dibuat terutama kebijakan yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” bebernya.
Sementara itu, SK Gubernur Kaltara terkait pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 juga sudah sampai ke Anggota DPRD Kota Tarakan.
Yulius Dinandus, Anggota DPRD Tarakan Periode2019-2014 menuturkan pihaknya tidak mendapati landasan hasil pleno KPU terhadap anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang tertuang dalam konsiderans.
SK pemberhentian itu malah hanya berlandaskan surat yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Tarakan. Disebutkan, surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan ke Gubernur, landasannya sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman pada jangka 5 Tahun masa jabatan.
Baca juga : Gubernur Kaltara Terbitkan SK Pemberhentian, DPRD Tarakan Terjadi KekosonganÂ
“Sedangkan hal yang sangat urgen untuk menjadi konsiderans pertimbangan, salah satunya adalah hasil pleno KPU. Seharusnya, SK pemberhentian tidak terpisah dengan SK pengangkatan anggota DPRD yang baru,” katanya, saat diwawancarai, Senin (12/8/24).
Sebelum Penjabat Wali Kota Tarakan mengirimkan usulan pemberhentian ke Gubernur Provinsi Kaltara pada 9 Agustus lalu, Gubernur Provinsi Kaltara sudah mengeluarkan Surat No. 100.1.1/2354/B.PEM.OTDA/GUB terkait usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kota se-Kaltara. Surat ini disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Kaltara pada 28 Juni 2024 dan ditembuskan ke DPRD Kabupaten Kota se-Kaltara, KPU Kaltara dan KPU Kabupaten Kota se-Kaltara.
Berdasarkan Surat tersebut, kemudian Penjabat Wali Kota mengirimkan surat No. 100.1.4.2/478/PEM terkait penyampaian usulan pemberhentian Anggota DPRD Tarakan masa jabatan 2019-2024 pada 9 Agustus.
“Dasar, Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.549/2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan. Sehubungan dengan perihal dan dasar tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan usulan pemberhentian Anggota DPRD Kota Tatakan Masa Jabatan 2019-2024,†demikian bunyi Surat Penyampaian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan, ditandatangani Pj. Wali Kota Tarakan pada 9 Agustus.(**)