• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

by Redaksi
14 Agustus 2024 06:54
in Politik
A A
Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 mengikuti rapat paripurna. Foto : Ist

TARAKAN – Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.374/2024 tentang Pemberhentian Angota DPRD Kota Tarakan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka terhitung sejak 12 Agustus sudah terjadi kekosongan kursi DPRD Kota Tarakan.

SK Gubernur Kaltara ini merupakan lampiran dari Surat No. 100.3.3.1/3095/Setda.I perihal Penyampaian Salinan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP.

Baca Juga

Krisis Air Bersih hingga Seretnya Honor Imam Masjid, Warga Sungai Bilal Mengadu ke Muhammad Nasir

Kawal Aspirasi Warga, Supa’ad Dorong Rute Tarakan-Surabaya Lewat Komisi III 

Gawat! HIV/AIDS Sasar Pelajar Kaltara, Supa’ad Desak Pemprov Bentuk Gugus Tugas HIV/AIDS

Sering Picu Konflik, Nasir Desak Pusat Tak Asal Tetapkan PSN Hanya Berdasarkan Peta

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yahya Ahmad Zein sebelum ini juga mengatakan jabatan DPRD diatur di pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal itu ditegaskan, khususnya di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kab/Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Dari norma ini bersifat kumulatif antara masa jabatan dan masa pengucapan sumpah jadi harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal,” tuturnya.

Namun apabila ternyata telah berakhir masa jabatan 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka kata Yahya, dalam konteks ini jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.

Baca juga : Dinilai Blunder, Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 Terancam Cacat Hukum 

Tak hanya itu, ia juga membeberkan konsekuensi hukum apabila terjadi kekosongan jabatan DPRD maka berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah itu menurut UU 23/2024 adalah Pemerintah dan DPRD satu kesatuan. Artinya kalau gak ada DPRD, ya gak boleh ada kebijakan penting yang dibuat terutama kebijakan yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” bebernya.

Sementara itu, SK Gubernur Kaltara terkait pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 juga sudah sampai ke Anggota DPRD Kota Tarakan.

Yulius Dinandus, Anggota DPRD Tarakan Periode2019-2014 menuturkan pihaknya tidak mendapati landasan hasil pleno KPU terhadap anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang tertuang dalam konsiderans.

SK pemberhentian itu malah hanya berlandaskan surat yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Tarakan. Disebutkan, surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan ke Gubernur, landasannya sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman pada jangka 5 Tahun masa jabatan.

Baca juga : Gubernur Kaltara Terbitkan SK Pemberhentian, DPRD Tarakan Terjadi Kekosongan 

“Sedangkan hal yang sangat urgen untuk menjadi konsiderans pertimbangan, salah satunya adalah hasil pleno KPU. Seharusnya, SK pemberhentian tidak terpisah dengan SK pengangkatan anggota DPRD yang baru,” katanya, saat diwawancarai, Senin (12/8/24).

Sebelum Penjabat Wali Kota Tarakan mengirimkan usulan pemberhentian ke Gubernur Provinsi Kaltara pada 9 Agustus lalu, Gubernur Provinsi Kaltara sudah mengeluarkan Surat No. 100.1.1/2354/B.PEM.OTDA/GUB terkait usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kota se-Kaltara. Surat ini disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Kaltara pada 28 Juni 2024 dan ditembuskan ke DPRD Kabupaten Kota se-Kaltara, KPU Kaltara dan KPU Kabupaten Kota se-Kaltara.

Berdasarkan Surat tersebut, kemudian Penjabat Wali Kota mengirimkan surat No. 100.1.4.2/478/PEM terkait penyampaian usulan pemberhentian Anggota DPRD Tarakan masa jabatan 2019-2024 pada 9 Agustus.

“Dasar, Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.549/2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan. Sehubungan dengan perihal dan dasar tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan usulan pemberhentian Anggota DPRD Kota Tatakan Masa Jabatan 2019-2024,” demikian bunyi Surat Penyampaian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan, ditandatangani Pj. Wali Kota Tarakan pada 9 Agustus.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHeadlinePemkot TarakanPemprov Kaltaraprof Yahya Ahmad ZeinYulius Dinandus

Berita Lainnya

Krisis Air Bersih hingga Seretnya Honor Imam Masjid, Warga Sungai Bilal Mengadu ke Muhammad Nasir
Parlemen

Krisis Air Bersih hingga Seretnya Honor Imam Masjid, Warga Sungai Bilal Mengadu ke Muhammad Nasir

21 Mei 2026 13:39
Dari Penjual Soto Hingga Kursi Parlemen, Kisah Inspiratif Supa’ad Memperjuangkan Nasib di Kaltara
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Supa’ad Dorong Rute Tarakan-Surabaya Lewat Komisi III 

21 Mei 2026 12:03
Gawat! HIV/AIDS Sasar Pelajar Kaltara, Supa’ad Desak Pemprov Bentuk Gugus Tugas HIV/AIDS
Parlemen

Gawat! HIV/AIDS Sasar Pelajar Kaltara, Supa’ad Desak Pemprov Bentuk Gugus Tugas HIV/AIDS

20 Mei 2026 19:34
Driver Ojol Tarakan Desak Kenaikan Tarif dan Pengesahan RUU Transportasi Online
Parlemen

Sering Picu Konflik, Nasir Desak Pusat Tak Asal Tetapkan PSN Hanya Berdasarkan Peta

20 Mei 2026 15:39
Sektor Perikanan dan Rumput Laut Dominasi Usulan Warga Sebatik Barat Saat Reses Rismanto
Parlemen

Sektor Perikanan dan Rumput Laut Dominasi Usulan Warga Sebatik Barat Saat Reses Rismanto

20 Mei 2026 15:11
Optimalkan PAD dan Cegah Tambang Ilegal, ANK Dorong Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kaltara
Parlemen

Urus Tumpang Tindih Lahan PSN Mangkupadi, Pansus II DPRD Kaltara Pilih Negosiasi Langsung dengan 4 Perusahaan

20 Mei 2026 14:35
Next Post

Presiden Jokowi: Gubernur Adalah Ujung Tombak Penyambung Daerah dan Pusat

Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di IKN, Bupati Ibrahim Ali Siap Suksesnya Pilkada Tana Tidung

Mitigasi Bencana, BPBD Tana Tidung Gelar FGD Pedoman Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apresiasi Dedikasi ASN, Korpri Tarakan Lepas 34 Anggota Purna Bakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Kepedulian, Yonif 880/Banuanta Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Ar-Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pemprov Kaltara Susun Kebijakan Ramah Lansia, Fokus pada Kelompok Rentan

Pemprov Kaltara Susun Kebijakan Ramah Lansia, Fokus pada Kelompok Rentan

21 Mei 2026 15:00

Wagub Kaltara Buka Konferensi GKII, Tekankan Peran Gereja dalam Jaga Kerukunan

21 Mei 2026 14:31
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP