TARAKAN – Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pencalonan dan pemeriksaan kesehatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dihadiri sejumlah instansi terkait, di Ruang Media Center Kartono Nitisasmito Kantor Sekretariat KPU Kota Tarakan, Minggu (18/8/24).
Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi mengatakan sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, ada beberapa dokumen yang akan menjadi salah satu syarat administrasi bakal pasangan calon (paslon).
“Diantaranya catatan surat kepolisian yang dikeluarkan pihak kepolisian, kemudian surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang. Makanya instansi tersebut kami undang sebagai persamaan persepsi dalam rakor ini,†katanya.

Baca juga : Ditetapkan KPU, Ini Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih DPRD TarakanÂ



Supaya, partai politik (parpol) saat mengusung paslon dapat terfasilitasi secara informasi. Setiap instansi dan stakeholder yang diundang memiliki peran sendiri, misalnya Kantor Pajak untuk kelengkapan beberapa dokumen berkaitan pajak. Sehingga mengetahui dokumen yang diperlukan paslon.
“Ini sekaligus menekan, menghindari atau mencegah dokumen dipalsukan paslon. Pada saat pemeriksaan berkas, saat ada keraguan bisa dilakukan verifikasi untuk menguji kebenaran dokumen. Verifikasi juga tertuang dalam berita acara,†jelas Asriadi.

Waktu pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dibatasi hanya selama 3 hari sejak 27 sampai 29 Agustus nanti, melalui rakor ini juga bisa membuat bakal paslon sudah mempersiapkan semua berkas pencalonannya.
Baca juga : Bawaslu RI Beri Perhatian Khusus Pengawasan di Wilayah Perbatasan di Pilkada Serentak 2024
“Kalau pemeriksaan kesehatan, berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI, dari KPU Kabupaten Kota yang diminta untuk bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk merekomendasikan 3 rumah sakit yang layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan,†tuturnya.
Dalam penunjukkan itu harus mengacu pada beberapa point dalam juknis tersebut. Mulai dari segi fasilitas atau alat medis dalam rumah sakit tersebut, maupun dokter spesialisnya yang tergabung dalam tim pemeriksa.
“Dari hasil pencermatan atau pengamatan Dinkes, RSUD dr. H Jusuf SK lah yang menjadi rekomendasinya. Surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkotika ada 2, pertama dilakukan mandiri oleh bakal paslon dan yang difasilitasi pihak rumah sakit berdasarkan rekomendasi Dinkes. Nanti ada surat penunjukkan ke rumah sakit tersebut,†jelasnya.(**)