Menu

Mode Gelap

Parlemen

Pansus DPRD Tarakan Bahas Kode Etik, Hal Ini yang Diatur


					Pansus DPRD Kota Tarakan bahas kode etik.  Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Pansus DPRD Kota Tarakan bahas kode etik. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Baru dilantik beberapa pekan, Anggota DPRD Kota Tarakan bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) agar tugas dan fungsi legislatif bisa terealisasi segera.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik, Abdul Kadir menuturkan pihaknya sudah melakukan rapat berkaitan kode etik. Setelah dipercayakan untuk membentuk kode etik dewan oleh pimpinan sementara DPRD Tarakan, Ia mengakui langsung membahas sejumlah ketentuan umum yang akan masuk dalam Kode Etik.

“Ketentuan umum itu, seperti Kode Etik DPRD yang pengertiannya norma atau aturan sebagai kesatuan landasan etik atau filosofi yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas. Hal ini untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas,” ujarnya.

Baca juga : 7 Fraksi DPRD Tarakan Terbentuk, Ini Daftarnya 

Dalam ketentuan umum juga memuat tentang kode etik ini sesuai dalam point 6. Rapat yang dilakukannya Selasa (27/8/24) kemari sekaligus melakukan pembahasan terkait kepribadian, sikap dan perilaku dan tanggung jawab.

Maka hal yang sifatnya seperti dalam etika rapat dan etika lainnya dalam kegiatan kedewanan juga turut dibahas bersama. Rapat lanjutan juga segera dilakukan untuk pemantapan kode etik sebelum diusulkan untuk disahkan.

“Kami tidak punya target kapan penyelesaiannya, tapi kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan pembahasan kode etik. Semakin cepat, semakin bagus,” tandasnya.

Baca juga : 30 Anggota DPRD Tarakan Dilantik, 21 Legislator Wajah Baru

Dalam draf, jadwal yang dibuat untuk pembahasan kode etik ini sebanyak 5 atau 4 kali pertemuan. Namun, pihaknya akan melakukan studi banding di daerah lain, barulah dilanjutkan rapat kerja.

Rencananya ada sebanyak 38 pasal yang akan diterapkan dalam aturan kode etik, namun pihaknya akan membandingkan dengan daerah lain. Mengingat kode etik yang digunakan sebelumnya mungkin berbeda sebagai saat disahkan pada 5 tahun lalu. Sehingga harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kurang lebih ada 38 pasal yang mungkin jadi pembanding kami. Kemungkinan bisa lebih, tergantung dari apa yang kami dapat menyesuaikan kondisi atau keadaan sekarang. Kalau yang lalu itu jelas sudah berubah, yang periode 2009-2014 sampai yang 2019-2024 juga banyak berubah, jadi kami akan bahas itu dengan memasukkan beberapa item untuk menyesuaikan itu,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Perusahaan di Tarakan Diduga Tahan Ijazah Karyawan

28 Juni 2025 - 20:20

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Trending di Politik