Menu

Mode Gelap

Politik

3 Bakal Pasangan Cagub dan Cawagub Kaltara Jalani 20 Metode Pemeriksaan Kesehatan


					3 Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Kaltara jalani tes kesehatan di RSUD dr. Jusuf SK. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

3 Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Kaltara jalani tes kesehatan di RSUD dr. Jusuf SK. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Jusuf SK, Sabtu (31/8/24).

Di hari kedua ini, pasang yang dilakukan pemeriksaan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), yaitu paslon Sulaiman-Adri Patton (Sulton), Yansen TP-Suratno (YES), dan Zainal-Ingkong Ala (ZIAP). Selain paslon Pilkada Kaltara, ada juga paslon Pilkada Bulungan dan Nunukan.

Anggota Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Provinsi Kaltara Chairullizza mengatakan ada 20 metode pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada bakal paslon terdiri dari 18 metode pemeriksaan jasmani rohani dan 2 metode terkait narkiba. Itu semua sudah dijelaskan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 10/90 KPU.

width"250"

Baca juga : Semua Bakal Paslon Kepala Daerah di Kaltara Jalani Tes Kesehatan di RSUD dr. Jusuf SK 

width"400"
width"450"
width"400"

“Salah satu syarat menjadi kepala daerah itu kan sehat jasmani dan rohani termasuk bebas narkoba. Untuk membuktikan itu semua, melalui pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan. Nah kebetulan di Kaltara di RSUD dr. Jusuf SK,” katanya kepada Fokusborneo.com.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter di RSUD dr. Jusuf SK, nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menentukan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Sesuai tahapan, penetapan bakal paslon kepala daerah di tanggal 22 September 2024.

width"300"

“Jadi pemeriksaan ini untuk mengetahui calon kepala daerah tersebut bisa menjalankan pekerjaan atau tidak. Itu yang menjadi standarisasi KPU untuk menentukan penetapan bakal calon tersebut,” ujarnya.

Ruli sapaan akrap Chairullizza menambahkan standar sehat jamani dan rohani termasuk bebas narkoba, sudah diatur di dalam Juknis Nomor 10/90 KPU.

Baca juga : Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September 

“Misal ditemukan positif narkoba, itu tentukan di dalam proses penetapan nanti tidak bisa ditetapkan. Hal seperti itu, makanya dibutuhkan pemeriksaan secara langsung dari tim pemeriksa. KPU sifatnya hanya menerima hasil  dari apa yang dilakukan oleh tim pemeriksa dokter rumah sakit,” bebernya.

Ditegaskan Ruli, KPU hanya sebagai user. Soal yang menentukan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba paslon, diserahkan kepada ahlinya yaitu dokter di RSUD dr. Jusuf SK dan BNNP.

“Kita sudah menunjuk rumah sakit, selanjutnya mereka melakukan pemeriksaan. KPU nanti akan menerima hasilnya dan itu menjadi tolak ukur kita di dalam proses menetapkan bakal paslon sehat, apakah jasmani rohani dapat melakukan pekerjaan. Sehingga itu menjadi salah satu persyaratan bagaimana bakal paslon kita tetapkan atau tidak pada tanggal 22 September nanti,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik