TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII dibawah Koarmada II berhasil gagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia.
Danlantamal XIII, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady menjelaskan, tim SFQR berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) serta menggagalkan upaya penyelundupan Kosmetik berbahaya Ilegal dari Malaysia yang diangkut menggunakan Speed Boat Aerox dengan kapasitas mesin 200 PK dan diawaki oleh 3 ABK di Perairan Laut Juwata Tarakan Kalimantan Utara pada Rabu, 11 September 2024.
“Tahap selanjutnya kita melaksanakan pengembangan terhadap muatan dan dokumen kapal serta pemeriksaan terhadap 3 ABK,” jelas Danlantamal XIII, saat press release, Sabtu (14/9/2024).
Adapun tiga ABK yank diamankan yakni AW (motoris), AM (ABK), IF (ABK). Kemudian setelah dilakukan penyidikan diamankan HN yang berperan sebagai koordinator lapangan, kemudian HS pemilik speedboat.
“Kosmetik sebanyak 30 Koli, merk Brilliant Rejuve, di dalam satu Koli bersisi 100 paket, sehingga jumlah keseluruhan 3.000 paket,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam satu paket bersisi 4 Pcs sehingga total keseluruhan sebanyak 12.000 pcs, diperkirakan harga jual satu paket Rp 200.000 atau total nilai keseluruhan Rp 600 juta.
Berdasarkan keterangan Balai POM Tarakan bahwa Kosmetik Merk Brilliant Rejuve mengandung obat berbahaya Hydroquinone Tretrinoin dalam kadar yang sangat tinggi. Kosmetik ini juga tidak memiliki ijin edar.
Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat,
Dansatrol Lantamal XIII menambahkan, kosmetik ilegal ini rencananya akan dibawa ke Kalimantan Timur.
“Rencana akan dibawa ke daerah Kaltim, saat menuju Bulungan kita cegah di laut. Dari keterangan pelaku sudah 2 kali meloloskan kosmetik ini,” katanya.
Dansatrol Lantamal XIII mengungkapkan bahwa kondisi geografis Kaltara menjadi tantangan dalam melakukan operasi pencegatan sehingga perlu kerja keras dalam mengamankan pelaku.
“Ini bukti sinergitas TNI/Polri dan aparat penegak hukum lainya dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (**)