TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mengapresiasi Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) atas kepeduliannya terhadap pelayanan publik. Apalagi FKKRT yang mengadu ke DPRD, melampirkan bukti pelayanan publik yang terganggu akibat dampak dari pembatalan jabatan 57 ASN oleh Pejabat Walikota.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Herman Hamid ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat dengan FKKRT di ruang rapat paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (17/9/24).
“Pembatalan jabatan 57 ASN ini, ada pelayanan publik terganggu, sehingga FKKRT mendesak kepada teman-teman DPRD segera masalah ini ada penyelesaiannya. Bahkan teman-teman FKKRT merekomendasikan 4 poin ke DPRD,” katanya kepada awak media.

4 poin rekomendasi FKKRT kepada DPRD diantaranya meminta dengan hormat kepada DPRD Kota Tarakan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk menggunakan hak DPRD atas kebijakan yang dibuat oleh Pj Walikota Tarakan dalam hal pembatalan jabatan 57 ASN terdiri dari pejabat fungsional dan struktural.



Baca juga : Pelayanan Publik Terganggu, Ini 4 Poin Permintaan FKKRT ke DPRD Tarakan
“Ini sudah ditindaklanjuti yaitu mengundang dan menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut,” ujar politisi Demokrat.

Poin berikutnya meminta dengan hormat kepada DPRD Kota Tarakan untuk melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan terhadap proses pembatalan jabatan fungsional di lingkup pemerintah Kota Tarakan. Dimana menurut FKKRT berdampak pada proses pelayanan publik di Kota Tarakan terganggu karena terjadi kekosongan jabatan.
“Kami juga akan menjadwalkan untuk bertemu dengan BKN mempertanyakan rekomendasinya yang digunakan Pj Walikota sebagai dasar melakukan pembatalan jabatan 57 ASN,” bebernya.
Poin ketiga, diterangkan Herman meminta kepada DPRD Kota Tarakan, agar memerintahkan Pj walikota Tarakan untuk mencabut SK pembatalan jabatan 57 ASN yang terdiri dari pejabat fungsional dan struktural. Demi menciptakan ketentraman di masyarakat dan menghindari kegaduhan dalam menghadapi Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Baca juga : Dilantik 10 Bulan Lalu, SK Pengangkatan 57 ASN Tarakan Dibatalkan
Poin terakhir, meminta kepada DPRD Kota Tarakan untuk pertimbangkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelanggaran yang dilakukan Pj Walikota Tarakan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 Ayat 2, dengan mengevaluasi Pj Walikota Tarakan demi kondusivitas di lingkup pemerintan Kota Tarakan khususnya masyarakat dalam menghadapi Pilkada serentak.
“Jadi menurut kami wajib ke Kemendagri dan selanjutnya ke BKN, karena yang diamanahkan seperti yang disebut PP Nomor 4 Tahun 2023 itu harus ada izin tertulis dari Kemendagri. Makanya itu akan kami pertanyakan ke Kemendagri,” tegasnya.
Terkait sidak ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pelayanan dinilai terganggu, Herman mengungkapkan waktunya dirahasiakan agar tidak ada intervensi dari atasnya.
“Waktunya tentative apakah besok, atau lusa masih kami rahasiakan,” tutupnya.(**)