TARAKAN – Dampak pembatalan jabatan 57 ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, berdampak terhadap pelayanan publik. Hal itu, menjadi dasar Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) mengadu ke DPRD Kota Tarakan, Selasa (17/9/24).
Kedatangan puluhan perwakilan FKKRT Kota Tarakan dipimpin Ketua Harian Arifin dan Sekretaris Zainuddin Umar untuk menyampaikan aduan, diterima Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kota Tarakan.
Ketua Harian FKKRT Kota Tarakan Arifin mengatakan mengapa FKKRT Kota Tarakan peduli dalam kasus pembatalan jabatan 57 ASN ? karena dinilai mengganggu pelayanan publik. Apalagi 57 ASN yang dibatalkan SK jabatannya oleh PJ Walikota Tarakan, merupakan petugas yang memainkan peran penting dan vital dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
“Karena FKKRT Kota Tarakan ingin menyelamatkan pelayanan publik yang ada di Kota Tarakan. Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Dan diterjemahkan ke dalam RPJMD 2019-2024, yaitu: terwujudnya Pelayalanan Publik Yang Berkualitas,” katanya.
Arifin menjelaskan, saat ini memang pelayanan publik terlihat baik-baik saja atau tidak ada yang terganggu. Tapi perlu diingat, bahwa dari 57 ASN yang sudah dibatalkan SK jabatannya diantara ada memegang peran sangat teknis dan fungsional lambat laun akan berdampak bahaya bagi pelayanan publik secara keseluruhan di Kota Tarakan.
Baca juga : Dilantik 10 Bulan Lalu, SK Pengangkatan 57 ASN Tarakan Dibatalkan
“Salah satu contohnya ada yang bertugas dibagian Dinas DiskomInfo, salah satu tugasnya adalah sebagai Admin Manajemen Bandwidth dan juga Admin Jalur Internet. Dia itu mengatur semua jalur internet untuk 236 pelayanan di MPP (Mal Pelayanan Publik), ini ikut terdampak internet jadi lelet untuk pelayanan pengurusan perizinan karena pejabat penanggungjawab Bandwidth tidak ada,” ujarnya.
FKKRT Kota Tarakan disampaikan Arifin, mengajak semua pihak menciptakan suasana kondusif dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal menghitung hari. Makanya perlu suasana kesejukan dan keteduhan ditengah-tengah masyarakat, agar pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota berjalan sukses dan lancar serta terjaminnya pelayanan publik yang baik.
“Soalnya tindakan pembatalan pejabat fungsional dan struktural oleh PJ walikota Tarakan, telah membuat kegaduhan dan memunculkan polemik serta spekulasi- spekulasi di tengah-tengah masyarakat. Tentu akan berdampak pada tugas rutin ASN tersebut dan pelayanan publik kepada masyarakat, karena personal yang telah menduduki jabatan tersebut di kembalikan ke jabatan semula dan terjadi kekosongan pada jabatan tersebut,” jelasnya.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan roh penyederhanaan birokrasi dalam alih jabatan struktural ke jabatan fungsional yang bertujuan menciptakan iklim birokrasi yang lincah, dinamis dan profesional dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik. Karena dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional ASN.
“Pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional bertujuan untuk mendorong semangat penyederhanaan birokrasi, dimana aliran birokrasi yang singkat dan sederhana diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat, tetapi juga akan mempermudah proses ijin usaha dan investasi khususnya di pemerintah daerah. Pelayan prima tentu akan berdampak tidak langsung terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah,” bebernya.
Baca juga : Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota, pada Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Pejabat Walikota dilarang melakukan mutasi ASN, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya kecuali mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Dalam Negeri”.
“Maka menurut kami bahwa apa yang dilakukan oleh Pj Walikota Tarakan tentu melanggar aturan tersebut, karena telah melakukan pembatalan jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yaitu dengan menurunkan jabatan ASN yang telah diangkat di jabatan Struktural,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris FKKRT Kota Tarakan Zainuddin Umar menambahkan ada 4 poin rekomendasi disampaikan FKKRT kepada DPRD diantaranya :
1. Meminta dengan hormat kepada DPRD Kota Tarakan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk menggunakan Hak DPRD atas kebijakan yang dibuat oleh Pj Walikota Tarakan dalam hal pembatalan jabatan 57 ASN terdiri dari pejabat fungsional dan pejabat struktural, serta meminta keterangan kepada Pj Walikota Tarakan mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Meminta dengan hormat kepada DPRD Kota Tarakan untuk melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait surat rekomendasi BKN terhadap proses pengangkatan jabatan Fungsional di lingkup pemerintahan Kota Tarakan, yang menurut FKKRT berdampak pada proses pelayanan publik di Kota Tarakan karena akan terjadi kekosongan jabatan.
Baca juga : SK Pengangkatan Dibatalkan, 57 ASN Pemkot Tarakan Temui DPRDÂ
3. Meminta dengan hormat kepada DPRD Kota Tarakan, agar meminta dan memerintahkan kepada Pj walikota Tarakan untuk mencabut Surat keputusan Pembatalan Jabatan 57 ASN tersebut yang terdiri dari pejabat fungsional dan pejabat struktural demi menciptakan ketentraman di masyarakat dan demi untuk menghindari kegaduhan dalam menghadapi Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
4. Meminta dengan hormat kepada DPRD Kota Tarakan, untuk pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Tarakan yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 Ayat 2, dengan mengevaluasi Pj Walikota Tarakan, demi kondusivitas di lingkup pemerintahan Kota Tarakan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menghadapi Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota DPRD Kota Tarakan Markus Minggu secara khusus memberikan apresiasi begitu besar kepada organisiasi ini dalam menyampaikan aspiranya. Perlu diketahui bersama bahwa Ketua RT merupakan ujung tombak pemerintah, mitra pemerintah yang berhadapan langsung kepada masyarakat, sehingga mengetahui keluhan yang disampaikan dari bawah.
“Rekomendasi yang disampaikan FKKRT sudah senada dengan kami Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Tarakan, makanya permasalahan ini perlu ditindaklanjuti dengan memanggil Pejabat Walikota dan pemerintah,” pungkasnya.
Baca juga : DP Korpri Tarakan Kembali Berikan Piagam Penghargaan untuk 15 Pegawai PensiunÂ
Anggota DPRD Kota Tarakan Abdul Kadir menambahkan pemasalahan ini secapatnya harus dicarikan solusi, agar tidak menimbulkan kegaduaan yang berkepanjangan.
“Kami sebagai wakil rakyat, sudah mengambil jalan tengah untuk memanggil Pejabat Walikota menjelaskan soal ini. Hasilnya akan kami umumkan supaya permasalahan ini cepat selesai,” tuturnya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Herman Hamid mengatakan pihaknya akan menjadwalkan sidak ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai terganggu pelayanannya akibat pembatalan jabatan 57 ASN ini.
“Kita akan sidak mana OPD yang terganggu untuk mencari sampel, sehingga bisa mengetahui kondisi pelayanan terganggu atau tidak. Pada prinsipnya kami DPRD akan mendalami, mencari solusi, dan ini sudah menjadi catatan kami di DPRD karena ada seratus lebih, tapi yang dibatalkan hanya 57 ASN ini akan kami pertanyakan sama Pj Walikota,” tutup.(Mt)