TARAKAN – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Arif Rochman, mengungkapkan pihaknya telah memulai pengawasan terhadap iklan kampanye yang dimulai pada 10 November 2024.
Pengawasan ini, juga mencakup aktivitas kampanye lain yang akan berlangsung hingga masa akhir kampanye pada 23 November.

“Kita konsen di sana (pengawasan iklan kampanye), termasuk aktivitas kampanye lain sampai batas waktu kampanye selesai tanggal 23 November,†kata Arif Rochman, Senin (11/11/24).
Baca juga : Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu Kaltara Dorong Pengawasan Partisipatif MasyarakatÂ
Bawaslu Kaltara juga melakukan pengawasan berjenjang. Secara teknis, Bawaslu melibatkan pengawas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi.
“Panitia Pengawas Pemilu (PTPS) juga kami diterjunkan untuk memperkuat proses pengawasan,” ujarnya.
Masa tenang akan berlangsung pada 24–26 November 2024, setelah kampanye berakhir pada 23 November.
Selama dalam masa ini, Paslon dilarang berkampanye dan diminta untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Baca juga : Perkuat Panwascam, Bawaslu Kaltara Gandeng UGM Tingkatkan Kemampuan Mediator
“Imbauan untuk masyarakat diminta memanfaatkan masa tenang untuk refleksi, merenungkan visi dan misi kandidat yang akan dipilih,” pesannya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa paslon petahana tidak diperbolehkan melakukan manuver politik selama masa tenang. Jika kembali menjalankan tugas sebagai pejabat publik, mereka hanya diperkenankan menjalankan peran sebagai gubernur, bupati, atau wali kota tanpa aktivitas kampanye.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan tertib dan sesuai peraturan,” tegasnya.(**)