Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pemetaan Potensi TPS Rawan


					Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah Perbesar

Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah

TANA TIDUNG – Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.

Hal ini sebagian upaya untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

width"250"

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 32 Desa dalam 5 Kecamatan se-Kabupaten Tana Tidung yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” jelas Ketua Bawaslu Tana Tidung dalam siaran pers, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 – 15 November 2024.

Adapun Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar
domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi
SARA.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat
dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di Kabupaten
Tana Tidung untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” bebernya.

Ketua Bawaslu mengatakan, berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS yaitu, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Terakhir persebaran Potensi TPS Rawan dalam Kabupaten Tana Tidung paling banyak berdasarkan indikator, jumlah TPS dan TPS paling banyak.

Pertama, terdapat pemilih DPT yang
sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri) sebanyak 10 TPS di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung

Kedua, terdapat Pemilih Tambahan
(DPTb) sebanyak 17 TPS di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung.

Ketiga, terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) sebanyak 3 TPS, yakni Kecamatan Betayau dan Kecamatan Sesayap

Keempat, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu
sebanyak 2 TPS di Kecamatan Muruk Rian

Kelima, memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 1 TPS di Kecamatan Betayau.

Selanjutnya, TPS sulit dijangkau terdaftar 1 TPS di Kecamatan Betayau. Lalu kendala jaringan internet dan aliran listrik di live 3 lokasi sebanyak 20 TPS di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung. (**)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025 - 11:15

Berikan Bansos, Hasan Basri Ajak Kepala Daerah Cari Solusi Atasi Banjir di Kaltara

26 Mei 2025 - 11:30

Percepat Sertifikasi Asrama Putri di Makassar, DPRD dan Dinas Perkim Tarakan Koordinasi ke BPN 

20 Mei 2025 - 19:24

DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi LKPj dan Bahas RTRW

19 Mei 2025 - 19:14

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Berau

17 Mei 2025 - 21:36

Trending di Daerah