TARAKAN – Upaya menekan fenomena seks bebas anak dibawah umur, terus dilakukan Komisi II DPRD Kota Tarakan. Kali ini, Komisi II memanggil pihak hotel dan penginapan yang ada di kota Tarakan.
Dalam rapat dengar pendapat (rdp) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Jumat (14/1/25), Komisi II juga memanggil Polres Tarakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Sosial, Satpol PP dan PMK serta Bagian Hukum.
Ketua Komisi II Simon Patino mengatakan rdp perihal kasus open Booking Out (BO) ini, ada tiga poin kesepakatan yang diputuskan bersama. Pertama tetap akan dilakukan razia di hotel, penginapan, maupun tempat kos-kosan.

“Ini tetap dilakukan tapi sesuai prosedur dan aturan,” katanya kepada Fokusborneo.com.



Poin kedua, kata Simon akan dibuatkan surat edaran dari Walikota Tarakan. Dalam surat tersebut, salah satu isinya agar tidak menerima tamu anak-anak dibawah umur tanpa ditemani orangtuanya.
“Saya harapkan himbauan Walikota bisa secepatnya dibuat dan ditampilkan di setiap lobi hotel maupun penginapan. Jika itu dilanggar, sanksi sudah jelas bisa sampai pencabutan izin usaha apabila benar-benar terbukti,” pesannya.

Di poin ketiga, tambahnya meminta manajemen hotel dan penginapan menginstruksikan bagian keamanannya agar lebih selektif melihat tamu khususnya anak-anak. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya prostitusi yang melihat anak-anak.
“Jadi kadang-kadang informasi yang disampaikan Dinas Perempuan dan Anak, itu memang yang chek in pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang dewasa. Tapi setelah besoknya, baru anak-anak masuk ke hotel itu biasanya malam makanya kami minta manajemen bagian pengamanan lebih selektif melihat, memperhatikan tamunya,” pesannya.
Dari ketiga poin tersebut, sebut politisi Gerindra pihak hotel dan penginapan setuju. Diharapkan ketiga kesepakatan diputuskan, bisa dijalankan dan fenomena seks bebas anak di bawah umur tidak ada lagi.
“Sebenarnya kita berharapnya tidak dilakukan razia karena ini mengganggu pendapatan hotel dan berimbas juga ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mereka membayar pajak. Tapi kita membuat batasan masalah bahwa ini hanya untuk anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Simon berharap permasalah fenomena seks bebas anak di bawah umur bisa diselesaikan dengan tuntas. Apalagi di tahun 2024, kasus melihatkan anak ini cukup tinggi yaitu sebanyak 107 kasus dan terkait open BO ada 24 kasus.
“Dari 2024 itu kan ada 24 kasus, berarti ada korban 25 orang ini kita tekan. Jangan sampai di 2025 kasus ini malah bisa bertambah kalau kita biarkan, makanya butuh peran semua pihak menekan kasus ini termasuk hotel dan penginapan,” tutupnya.(**)