TARAKAN – Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan siang tadi (5/2/25), karena permohonan kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Herman Hamid yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Khairul-Ibnu Saud mengatakan pihaknya menyampaikan puji syukur atas putusan 9 Majelis Hakim MK yang menolak permohonan PHPU terhadap Khairul-Ibnu Saud sebagai termohon.
“Alhamdulillah, 9 Majelis Hakim MK Menolak keseluruhan permohonan dari pemohonan. Dianggap dalil pemohon kabur dan tidak jelas,†katanya.
Ia berharap setelah melewati proses panjang hingga terpilih kembali menjadi Wali Kota Tarakan, Khairul bersama wakilnya akan bekerja maksimal menjalankan janji politik dan program yang sudah dibuatnya.
“Semoga semua bisa terealisasi untuk kemajuan masyarakat Kota Tarakan. Program yang sudah dibuat Kharisma (tagline Khairul-Ibnu Saud) untuk semua warga Tarakan dan tidak untuk siapa yang memilih dan tidak,†tegasnya.
Pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tarakan ini mengatakan, setelah adanya putusan MK yang isinya menolak permohonan PHPU ini, maka Tarakan bisa mengikuti jadwal pelantikan pada Februari ini.
“Kami tinggal menunggu pleno penetapan dari KPU. Mungkin nanti kami akan koordinasikan dengan KPU. Dalam waktu dekat bisa dilakukan penetapan dan setelah itu, Insya Allah Sabtu (8/2/2025) nanti kami akan Paripurna Pleno Penetapan pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan,†ungkapnya.
Hasil rapat pleno DPRD Tarakan ini akan disampaikan ke Provinsi Kaltara untuk kemudian diberikan waktu 2 atau 3 hari disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.
“Insya Allah di tanggal 20 Februari pelantikan serentak di Jakarta,†tandasnya.