TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penjelasan terkait penghapusan insentif bagi guru PAUD, SD, dan SMP dalam rapat bersama DPRD Kaltara pada Selasa (8/4/25). Pertemuan yang digelar usai cuti Lebaran ini, dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltara menyatakan bahwa kewenangan pemberian insentif untuk guru PAUD, SD, dan SMP berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, insentif dari Pemprov hanya berlaku untuk guru SMA/SMK dan perguruan tinggi.
Selain itu, Pemprov juga menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memiliki landasan aturan yang mengikat, melainkan merupakan kebijakan khusus Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi, agar kebijakan insentif bagi guru PAUD hingga SMP tidak dihapuskan sepenuhnya.
DPRD Kaltara telah menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemprov terkait isu ini, termasuk pemangkasan TPP PPPK.
“Solusi telah kami sampaikan kepada Pemprov Kaltara dalam rapat kemarin, yaitu agar insentif guru PAUD hingga SMP tetap berjalan, meskipun dengan penyesuaian menjadi separuh dari sebelumnya. Ini mengingat kondisi efisiensi anggaran saat ini,” kata Achmad Djufrie, Sabtu (12/4/25).
Meskipun mengakui kewenangan pemberian insentif berada di pemerintah kabupaten/kota, DPRD Kaltara tetap mendorong adanya perhatian dan koordinasi dari Pemprov Kaltara.
“Kami memahami bahwa secara aturan, insentif untuk guru PAUD, SD, dan SMP adalah ranah kabupaten/kota. Namun, kami di DPRD Kaltara merasa perlu untuk turut mencari solusi bersama Pemprov agar nasib para guru ini tetap diperhatikan,” ujar politisi Gerindra.
Achmad Djufrie menambahkan bahwa isu ini telah dibicarakan dengan pemerintah daerah tingkat II agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)