TARAKAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tarakan secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang meniadakan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2025.
Surat pernyataan yang ditujukan kepada Pengurus PGRI Provinsi Kaltara ini, juga disampaikan ke DPRD Kota Tarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/4/25).
Dalam surat bernomor 112/Um/65/71/PGRI Tarakan/IV/2025 tertanggal 8 April 2025 dan ditandatangani Ketua PGRI Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, serta Sekretaris Hasto Budi Santoso, PGRI Tarakan menyampaikan empat poin utama yang menjadi aspirasi guru di tingkat kota.

Keempat poin penting tersebut diantaranya:
*Pertama, PGRI Tarakan mendukung aspirasi dan perjuangan para guru melalui mekanisme organisasi yang berjenjang, bukan dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi dan orasi.



*Kedua, mendesak agar bantuan keuangan khusus guru PNS, Non-PNS, Tendik PNS, Tendik Non-PNS, Pengawas Pendidikan, dan Tutor PAUD untuk kabupaten dan kota dari provinsi tidak dihapuskan atau dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
*Ketiga, PGRI Tarakan menjadwalkan rapat koordinasi pengurus antara PGRI Provinsi Kaltara dan pengurus PGRI kabupaten/kota se-Kaltara untuk menentukan sikap dan rencana aksi dalam memperjuangkan harapan para guru dan tenaga kependidikan terkait bantuan keuangan khusus yang selama ini dikenal dengan sebutan insentif provinsi.

*Keempat, PGRI Tarakan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk meninjau kembali rencana penghapusan bantuan keuangan khusus/insentif provinsi. Pihaknya menyatakan hanya pengurangan dan bukan penghapusan yang dapat dibicarakan.(**)