TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan keseriusan dalam memajukan sektor pariwisata daerah dengan terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024-2033.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pertemuan intensif yang kembali digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara di ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Kamis (14/4/25).
Rapat penting ini dipimpin langsung Ketua Pansus I, Herman, S.Pi. Turut hadir memberikan dukungan penuh, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, beserta anggota Pansus I lainnya, yakni Alimuddin, ST, H. Hamka, M.H, Anto Bolotot, dan H. Ali Akbar.

Kehadiran para wakil rakyat ini, menunjukkan komitmen tinggi dalam merampungkan Raperda yang diharapkan menjadi tonggak penting bagi pengembangan pariwisata Kaltara.



Untuk memastikan Raperda ini komprehensif dan mengakomodir seluruh potensi daerah, pertemuan ini menghadirkan seluruh perwakilan Dinas Pariwisata dari tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kaltara. Selain itu, tim pakar dari Universitas Borneo Tarakan juga turut hadir memberikan pendampingan dan masukan akademis.
Dalam jalannya rapat, seluruh isi Raperda kembali dikaji secara mendalam. Ketua Pansus I, Herman, S.Pi., menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini.

“Kita ingin seluruh masukan dari masing-masing kabupaten/kota dapat terakomodir dengan baik. Raperda ini harus menjadi representasi kebutuhan dan potensi pariwisata di seluruh Kaltara,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat.
“Dengan adanya landasan hukum yang jelas, kita berharap pengembangan pariwisata di Provinsi Kalimantan Utara dapat lebih terarah dan terukur. Ini penting untuk menciptakan daya saing dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” katanya.
Setelah melaksanakan pertemuan pembahasan bersama dengan para perwakilan Dinas Pariwisata kabupaten/kota, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh Pansus I DPRD Provinsi Kaltara adalah melakukan pengkajian lebih lanjut kepada tim penyusun naskah akademik.
Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi dan memperkuat substansi Raperda dari sudut pandang keilmuan. Kemudian, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Samarinda, sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.(**)