Menu

Mode Gelap

Parlemen

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga


					RDP persoalan tanah pemakaman Nasrani Juata Laut yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tarakan. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

RDP persoalan tanah pemakaman Nasrani Juata Laut yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tarakan. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait penyelesaian pembebasan tanah pemakaman Nasrani di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (10/6/25).

RDP yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tarakan ini, menunjukkan progres signifikan terkait penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, Lurah, serta warga yang terdampak, termasuk Sento, pemilik lahan utama yang akan dibebaskan.

width"300"

Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk menuntaskan permasalahan pembebasan tanah yang berdampak pada masyarakat, khususnya terkait lahan dan area pemakaman Nasrani di Juata Laut.

“Mudah-mudahan hari ini permasalahan ini bisa terselesaikan, agar masyarakat yang terdampak terkait tanah dan kuburan yang ada di Juata Laut itu bisa terselesaikan,” ujar Adyansa.

Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau proses selanjutnya, meskipun ada tahapan yang harus dilalui setelah RDP ini. Adyansa mengungkapkan optimisme atas hasil rapat yang menunjukkan titik terang.

“Alhamdulillah dari hasil perkara tanah yang dipakai masyarakat oleh kuburan nasrani hari ini sudah ada titik terang. Tadi saya pastikan pemilik siap berapapun nanti yang akan muncul dari apersal itu yang akan dia terima,” jelas Adyansa.

Politisi PKS itu menambahkan bahwa DPRD akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Tarakan selaku pemegang anggaran untuk segera menganggarkan dana pembebasan tanah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Ia juga mengapresiasi semangat kolaborasi dari semua dinas terkait dan pemilik tanah dalam mencari kesepakatan.

Kepala Disperkim Kota Tarakan, Edy Susanto, menjelaskan bahwa hasil peninjauan ulang dan pengukuran terakhir menunjukkan luasan tanah milik Sento yang akan dibebaskan adalah 1.270 meter persegi. Angka ini merupakan hasil penelusuran ulang, di mana sebelumnya diperkirakan seluas 2.270 meter persegi.

Pengurangan ini terjadi, karena 1.000 meter persegi dari total luasan awal telah dibebaskan kepada masyarakat atau pihak lain oleh Sento sendiri.

“Menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya, kami coba menelusuri ulang luasan tanah yang masuk di tanah Pak Sento untuk pemakaman yang sudah terpakai oleh warga,” jelas Edy.

Setelah luasan tanah disepakati, Disperkim akan segera melaporkan kepada Wali Kota Tarakan untuk mendapatkan persetujuan dan memasukkannya ke dalam APBD Perubahan. Proses penilaian harga tanah akan dilakukan konsultan independen atau tim apresial, yang diperkirakan akan memakan waktu.

Plt Kepala DLH Kota Tarakan, Fandariansyah, turut menyoroti pentingnya akses jalan menuju area pemakaman. Ia mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat kerap kesulitan menggotong jenazah karena harus melalui jalan yang terjal dan tidak layak.

“Kami mohon Pak Sento lebih kepada teknis untuk akses masyarakat. Selama ini kan Pak Sento sudah tahu bahwa kita dalam waktu dekat kan mau menyelesaikan haknya Pak Sento, tapi minta akses jalan ke kuburan itu dibuka,” pinta Fandariansyah.

Fandariansyah berharap dengan adanya kejelasan mengenai pembebasan tanah ini, akses jalan bagi masyarakat yang akan melakukan pemakaman di Juata Laut dapat segera dimudahkan dan ditingkatkan kualitasnya.

Adanya titik temu dalam RDP ini disambut baik pemilik tanah, Sento. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tarakan yang telah memperjuangkan hak-haknya.

Sento menyatakan persetujuannya untuk menerima berapa pun harga yang nanti akan ditentukan dari hasil perhitungan tim apresial.

“Saya selaku pemilik tanah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Karena kurang lebih 10 tahun telah memperjuangkan tanah saya untuk bisa dibebaskan,” tutupnya.

Penyelesaian pembebasan tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan memudahkan masyarakat dalam mengakses area pemakaman Nasrani di Juata Laut.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Formasi Baru Bawaslu Malinau, Suriansyah Terpilih sebagai Ketua

27 Juli 2025 - 22:04

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

Trending di Parlemen