TARAKAN – Puluhan ijazah karyawan dan mantan karyawan salah satu perusahaan distributor di Tarakan yang sempat ditahan akhirnya berhasil dikembalikan hari ini, Selasa (15/7/25).
Pengembalian ijazah ini disaksikan langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa dan Anggota Komisi I Saparuddin, menandai tuntasnya kasus penahanan ijazah yang sebelumnya menjadi sorotan.
Adyansa mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian masalah ini. “Sesuai apa yang kita kemarin bicarakan dan rapatkan di kantor DPRD, alhamdulillah hari ini pihak perusahaan sudah ada mengembalikan ijazah beberapa teman-teman eks karyawannya yang pernah bekerja di sana,” ujar Adyansa.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa masih ada beberapa ijazah yang dalam proses pengembalian dan ada pula kasus yang memerlukan mediasi lebih lanjut antara karyawan dan perusahaan.
“Memang ada beberapa lagi yang masih ditunggu dan ada beberapa yang katanya masih ada sedikit permasalahan antar karyawan sama perusahaannya,” jelasnya.
Adyansa menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan menuntut ganti rugi atau hal lain terkait pengembalian ijazah ini.
“Intinya saya tadi konfirmasi juga sama pihak perusahaan, tidak ada lagi dia neko-neko apalagi ganti rugi dan lain-lain. Langsung ada tanda terima ataukah orang yang asli betul-betul datang langsung diserahkan ijazahnya,” tegas Adyansa.
Ia mencontohkan kasus karyawan yang masih memiliki masalah etika dengan perusahaan, masih dalam tahap negosiasi terkait pengembalian ijazahnya.
“Sementara ini ada yang masalah etika, itu yang sekarang masih, mungkin yang punya perusahaan masih ada mau minta etikat baiknya. Tapi nanti saya coba bicara lagi sama teman-teman supaya tidak ada informasi yang di belakang hari kemudian,” imbuhnya.
Adyansa juga mengimbau seluruh perusahaan di Tarakan untuk mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah.
“Mohon untuk semua perusahaan yang ada Tarakan, ayo kita sama-sama kerja sama. Kami teman-teman di DPRD atau pemerintah tidak ada mau melarang atau mau menekan untuk berinvestasi atau segala macam, hanya saja maksud saya karena sudah adanya imbauan dari edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan, ayo kita kembalikan semuanya ijazah-ijazah teman-teman atau mantan karyawan yang pernah bekerja di tempat para pengusaha,” serunya.
Bagi masyarakat Tarakan yang masih mengalami kendala penahanan ijazah oleh perusahaan, Adyansa mempersilakan untuk mendatangi langsung perusahaan terkait atau melaporkannya ke kantor DPRD.
“Untuk seluruh masyarakat Kota Tarakan yang masih ada terkendala ijazahnya di beberapa perusahaan, silakan saja datangi perusahaannya. Bahwa kalau memang ada tanda terima, tanda bukti, bahwa kalau memang ada hal apa-apa boleh juga datang ke kantor DPRD atau bisa juga japri saya ke Instagram atau Facebook,” pungkasnya.
Adyansa berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga menekankan pentingnya mediasi untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan dan perekonomian yang aman dan kondusif di Tarakan.(Mt)