Menu

Mode Gelap

Politik · 22 Jul 2025

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Dorong Transparansi Pemilu, Soroti Keterbukaan Informasi Ijazah Caleg


					Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara dorong transparansi Pemilu, soroti keterbukaan informasi ijazah caleg. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara dorong transparansi Pemilu, soroti keterbukaan informasi ijazah caleg. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen mereka terhadap transparansi Pemilu melalui sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Acara yang digelar di Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Selasa (22/7/25) ini, mengundang perwakilan media di Kota Tarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya akses informasi dalam proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) dengan KIP Kaltara. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Tarakan untuk terbuka terhadap segala informasi, kecuali data yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

width"300"

“Kami sangat berkomitmen tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan pemilihan di Kota Tarakan. Ketika kami memiliki data dan tidak dikecualikan, itu pasti akan kami berikan kepada siapa pun yang datang, selama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Riswanto menambahkan masyarakat, khususnya media, dapat mengajukan permintaan data terkait Pemilu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Tarakan, dengan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

width"400"

Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Kaltara, Fajar Mentari, yang turut hadir sebagai narasumber, menyoroti urgensi transparansi dalam Pemilu dan Pilkada. Ia mengungkapkan KIP Kaltara telah aktif mengawal informasi Pemilu sejak tahun 2023.

“Ini perdana yang kami lakukan untuk mengawal transparansi Pilkada dan Pemilu saat itu. Setiap ada Pemilu, Alhamdulillah kami sudah dilibatkan dalam program pengawalan Keterbukaan Informasi Pemilu,” katanya.

Menurut Fajar, seluruh tahapan Pemilu harus dipublikasikan secara transparan, mulai dari tahapan hingga regulasi yang mengaturnya. Hal ini mencakup sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu, baik legislatif maupun Pilkada.

Fajar Mentari secara khusus menyoroti isu keterbukaan informasi ijazah calon legislatif. Meskipun data pribadi calon dilindungi undang-undang, KIP Kaltara sedang membahas di tingkat pusat mengenai kemungkinan Bawaslu diberikan akses untuk melakukan verifikasi administratif menyeluruh terhadap ijazah calon, tidak hanya ijazah terakhir tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA.

“Di Komisi Informasi, kami juga sedang membahas bagaimana kemudian terkhusus caleg pada saat mereka mencalonkan diri, Bawaslu diberikan akses untuk bisa juga ikut melakukan verifikasi secara administratif secara menyeluruh. Baik ijazah SD-nya, SMP-nya, maupun SMA-nya, tidak hanya ijazah terakhir,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat memiliki informasi yang lengkap mengenai kelayakan calon wakil rakyat, terutama mengingat adanya kasus ijazah palsu atau ijazah paket. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat yang harus memilih wakil rakyat yang akan menentukan kebijakan publik.

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara dorong transparansi Pemilu, soroti keterbukaan informasi ijazah caleg. Foto: Fokusborneo.com

Senada dengan Fajar, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Herry Fitrian, juga menyoroti kasus-kasus ijazah paket atau bahkan ijazah yang diragukan keasliannya.

“Diharapkan ke depan ada pengaturan lebih lanjut terkait keterbukaan ijazah ini, sehingga Bawaslu dapat berperan lebih maksimal dalam pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran,” pesannya.

Fajar menegaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Jika ada badan publik yang tidak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses publik, KIP akan meminta alasan penolakan tersebut.

Informasi publik dibagi menjadi kategori informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan, misalnya yang berkaitan dengan ancaman negara.

Sosialisasi ini juga menyoroti enam poin penting terkait keterbukaan informasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 ayat (2):

 * Hak Asasi Manusia (HAM)

 * Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

 * Pencegahan Korupsi

 * Partisipasi Masyarakat

 * Pengawasan Publik

 * Sistem Pelayanan Publik yang Profesional

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, sebut Fajar memiliki urgensi tinggi karena seluruh tahapan harus transparan dan akuntabel serta diketahui publik.

“Hal ini memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas informasi yang cepat, sederhana, tepat waktu, dan berbiaya ringan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” kata Fajar.

Menurut National Democratic Institute (NDI) (2014), ungkap Fajar terdapat 16 data kunci Pemilu yang sebaiknya terbuka untuk publik, meliputi kerangka hukum Pemilu, peta daerah pemilihan, profil penyelenggara Pemilu, proses yang dijalankan penyelenggara, keamanan Pemilu, partai politik peserta, profil calon legislatif, kampanye dan dana kampanye, proses pendaftaran, daftar pemilih, sosialisasi pemilih, tempat pemungutan suara, hasil Pemilu, teknologi pemungutan suara, serta pelanggaran dan sengketa Pemilu.

Ia menekankan Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik.

“PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah aktor penting dalam keterbukaan informasi. Sesuai dengan UU KIP Pasal 1 Angka 9 dan PP Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5, PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik,” bebernya.

Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tarakan dan KIP Kaltara berharap masyarakat dan media dapat semakin memahami hak mereka atas informasi publik, serta turut berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu demi terwujudnya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Harmoni di Tarakan, Komisi I Dukung Keberadaan Forum Kebangsaan Pembauran

6 September 2025 - 21:08

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Komisi I DPRD Tarakan Jadwalkan Temui BKN dan Kemenpan RB Bahas Nasib Honorer R4

6 September 2025 - 11:21

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Trending di Ekonomi