TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja penting membahas isu ketenagakerjaan di ruang Kayan, Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/7/25).
Pertemuan ini, dihadiri sejumlah instansi terkait dan perwakilan buruh, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Disnaker Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Intraca Wood Manufacturing, dan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, secara khusus menyoroti upaya penyelesaian berbagai persoalan di PT Intraca Wood Manufacturing dalam rapat ini. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi hubungan industrial.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara diberikan fungsinya selaku dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memfasilitasi dan mengharmonisasikan hubungan antara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dengan manajemen PT. Intraca Wood Manufacturing,” jelas Syamsuddin Arfah.
Politisi PKS itu menegaskan legalitas FKUI sudah terdaftar di Disnakertrans Kaltara, sehingga harus diakomodir sebagai serikat buruh di PT. Intraca Wood Manufacturing. Ini menjadi langkah awal untuk memastikan hak-hak buruh terwakili dengan baik di perusahaan.
Terkait kewajiban perusahaan, Syamsuddin Arfah memaparkan PT. Intraca Wood Manufacturing telah melaksanakan kewajibannya, yakni membayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas rekomendasi dari Kejaksaan.
“Perusahaan usahakan bayar hingga bulan Juli 2025. Ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pemenuhan hak normatif pekerja,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi penting dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 25 Maret 2025 di Tanjung Selor.
Rekomendasi tersebut meliputi:
* Pemensiunan 35 orang pekerja dengan prioritas usia dan kondisi kesehatan. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
* Pemberian gaji sesuai ketentuan kepada pensiunan yang masih bekerja karena kebutuhan perusahaan. Hal ini memastikan tidak ada diskriminasi upah bagi pekerja yang masih aktif meskipun sudah masuk masa pensiun.
* Penghentian sistem kerja “dirumahkan” yang telah dinyatakan tidak diberlakukan lagi. Ini merupakan langkah krusial untuk mengakhiri status ketidakpastian bagi pekerja yang sebelumnya dirumahkan.
Kendati demikian, Syamsuddin Arfah juga menyoroti satu hambatan utama dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Kaltara. Menurutnya, keberadaan PPNS sangat vital untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan menindak pelanggaran.
“Salah satu hambatan utama dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Kaltara adalah belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Disnakertrans Provinsi,” ungkapnya.
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh pihak yang hadir untuk terus berupaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kaltara, khususnya dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada di PT Intraca Wood Manufacturing.(Mt)