TARAKAN,Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang fokus pada Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, mengadakan rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Rabu (20/8/25).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri oleh anggota Pansus IV lainnya termasuk Supa’ad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Listiani, Rahman, Muhammad Hatta, dan Tim Pakar Pansus IV.
Dalam rapat tersebut, Syamsuddin Arfah menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri. Walau draf Ranperda tetap dilanjutkan, beberapa bagian perlu disesuaikan.



Ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, pertama raperda ini, harus dilanjutkan karena sudah berjalan selama satu tahun dan merupakan inisiatif dari DPRD.





Kedua, judul raperda diubah menjadi “Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” sesuai dengan arahan eksplisit dari Kemendagri




“Ini agar isinya lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Poin terakhir, kata Politisi PKS mempertahankan pasal Implisit. Beberapa pasal penting akan dipertahankan, termasuk definisi tenaga kerja lokal sebagai seseorang yang telah bekerja minimal satu tahun.



“Termasuk persentase 80% tenaga kerja lokal dan 20% tenaga kerja luar,” tambahnya.


Pansus IV berencana untuk kembali melanjutkan fasilitasi dengan Kemendagri, agar substansi ini dapat dipertahankan dan menjadi “kearifan” bagi Kaltara.


Dengan adanya perubahan ini, Pansus IV berharap Ranperda ini dapat memberikan jaminan hukum yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja di Kaltara.


“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di daerah tersebut,” tutupnya.(**)