TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Penyampaian ini, dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar, Senin (25/8/25).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, ini dihadiri Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.



Dalam sambutannya, Gubernur Zainal A Paliwang menjelaskan Raperda APBD Perubahan 2025 mencakup sejumlah penyesuaian pada pos pendapatan dan belanja.





Ia menegaskan, perubahan ini disusun dengan tetap mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.




”Kami menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Gubernur.


Zainal juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang telah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi anggaran daerah sepanjang tahun 2025.



“Saya berharap agar kerja sama ini tetap terus terjalin dengan baik untuk mencapai target program kerja yang telah ditetapkan,” tambahnya.


Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD Provinsi Kaltara akan menyampaikan pandangan umum dewan lewat fraksi. Dilanjutkan jawaban pemerintah dan penetapan.


“Selanjutnya, DPRD Kaltara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda APBD Perubahan 2025 sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie.(Mt)

