BULUNGAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Bulungan, Jumat (29/8/25).
Acara ini dihadiri oleh ratusan warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyatakan inisiatif ini sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menekankan Raperda ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta mendorong partisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola oleh Badan Publik, baik pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu menambahkan keberadaan perda ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam paparannya, Nasir menjelaskan beberapa poin krusial yang diatur dalam Raperda, di antaranya, memberikan definisi yang terperinci mengenai Informasi Publik, Badan Publik Daerah, dan Pejabat Publik.
“Hal ini bertujuan menghindari multi-interpretasi dan memastikan semua pihak memahami lingkup dan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Warga negara atau badan hukum, sebut Nasir dijamin haknya sebagai Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan permintaan. Mekanisme untuk mendapatkan informasi diatur dengan jelas dan sederhana.
Raperda ini, katanya juga mengamanatkan pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Mereka bertanggung jawab penuh dalam penyediaan, pendistribusian, dan pelayanan informasi publik, termasuk pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP),” bebernya.
Untuk menjamin keadilan, Raperda ini juga mengatur pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi.
“Selain itu, ada Tim Fasilitasi Sengketa Informasi yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah untuk mengupayakan penyelesaian masalah,” katanya.
Nasir lebih rinci meneranagkan raperda ini didasarkan pada prinsip-prinsip penting seperti keadilan, keterbukaan, aksesibilitas, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan partisipatif. Prinsip-prinsip ini akan menjadi pedoman dalam implementasi peraturan di lapangan.
“Secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan mendorong komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, serta mengembangkan ilmu pengetahuan,” ucapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan peran aktif mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transparansi di Kaltara semakin meningkat, dan hak warga untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi secara maksimal,” tutupnya.(**)
Discussion about this post