TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memfasilitasi pertemuan antara mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan pihak manajemen BRI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan surat pengalaman kerja yang tak kunjung diberikan, Kamis (4/9/25). Pertemuan ini bertujuan mencari solusi damai atas permasalahan yang sudah bergulir cukup lama.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Simon Patino, hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Agus Sutanto, dan Pimpinan Cabang BRI Kota Tarakan Arief Budiman.
Dua mantan pegawai BRI, Eva dan Iva Nuryani, menyampaikan langsung keluhan mereka. Mereka merasa dipersulit mendapatkan surat pengalaman kerja yang sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di tempat lain.

Menurut pengakuan Eva dan Iva, ketiadaan surat pengalaman kerja ini membuat mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.
“Sudah sampai mau tahap wawancara, tapi selalu dipertanyakan surat pengalaman kerjanya mana. Kalau cuma tertulis di CV, perusahaan meragukan kebenarannya,” ujarnya.

Iva menjelaskan permohonan mereka ke Disperinaker sudah dilakukan, namun terkendala karena ia sedang berduka atas meninggalnya orang tua.
Hal ini membuat ia tidak bisa memenuhi panggilan mediasi dari Disperinaker sebelumnya, yang kemudian menimbulkan miskomunikasi.
Kepala Disperinaker Agus Sutanto membenarkan pihaknya sudah berupaya memfasilitasi mediasi.
“Kami sudah mengundang pihak terkait, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Agus.
Ia menambahkan meskipun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang ketenagakerjaan, Disperinaker tetap memfasilitasi kasus ini sebagai bagian dari penyelesaian hubungan industrial.
“Ini bukan kami mengabaikan, tetapi agenda kami juga cukup banyak,” tambahnya.
Pimpinan Cabang BRI Tarakan, Arief Budiman, menjelaskan bahwa secara internal, BRI tidak memiliki masalah dalam menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja.
“Jika pekerja tidak memiliki tanggungan yang tertinggal, kami pasti akan membuatnya,” jelas Arief.
Ia mengaku terkejut dengan RDP ini karena menganggap masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal antara BRI, Disperinaker, dan mantan pegawai.
“Masalah ini bisa kami selesaikan bertiga saja, antara BRI, Disnaker, dan yang bersangkutan,” katanya.
Menanggapi berbagai penjelasan, Ketua Komisi II Simon Patino menegaskan bahwa ini adalah masalah perut dan mata pencaharian masyarakat.
Ia meminta pihak BRI dan Disperinaker untuk segera menemukan solusi. “Saya minta surat itu dikeluarkan dalam redaksi apa pun, dan kita berikan batas waktu satu minggu,” tegas Simon.
Sebagai kesimpulan, Simon Patino meminta Disperinaker dan BRI bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya panggil Pak Agus untuk bertanggung jawab untuk hal ini,” tutupnya
(**)