TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan tengah serius mengkaji peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Hal ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mengantisipasi potensi pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
Dalam rapat gabungan Komisi 2 dan 3 DPRD Kota Tarakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, BPKPAD serta Perumda Aneka Usaha yang digelar, Kamis (4/9/25), terungkap tahun depan pemerintah pusat hanya akan mengalokasikan sekitar Rp600 triliun untuk DBH ke seluruh daerah menurun drastis dari alokasi sebelumnya yang mencapai ribuan triliun.
Informasi ini disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan, Simon Patino. Ia menyebutkan Tarakan berpotensi kehilangan 29 persen dari jatah DBH.
“Kita tidak mungkin menaikkan pajak untuk membebankan masyarakat. Maka, kita coba melalui retribusi dan salah satunya dari parkir, pelan-pelan kita naikkan,” ujarnya.
Rapat tersebut menyimpulkan pengelolaan parkir di Tarakan saat ini masih sangat bervariasi dan belum terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, DPRD mengusulkan agar sistem parkir di Kota Tarakan menjadi satu komando.
“Ada tiga opsi kita usulkan, pertama dengan sistem non-tunai atau menerapkan pembayaran parkir menggunakan QR code. Kedua melibatkan pihak swasta atau pihak ketiga untuk mengelola sistem parkir secara profesional. Ketiga diintegrasi dengan pajak kendaraan atau retribusi parkir ditarik langsung untuk satu tahun saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat,” katanya.
Ketiga opsi ini akan diajukan kepada kepala daerah untuk dipilih mana yang paling efektif dan efisien. Simon Patino berharap, keputusan ini bisa segera diambil, sehingga sistem baru bisa diuji coba pada November atau Desember 2025 dan dievaluasi kembali pada Januari 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan perwakilan dari instansi terkait, kata Politisi Gerindra, saat ini PAD dari sektor parkir masih jauh dari potensi maksimal.
“5 tahun lalu PAD dari parkir sekitar Rp11 miliar, dan jika kita memberlakukan salah satu dari tiga solusi ini, potensinya bisa mencapai Rp20 miliar,” ungkapnya.
Data realisasi per 31 Agustus 2025 menunjukkan bahwa target PAD dari parkir tepi jalan umum yang dikelola Perumda baru terealisasi Rp425 juta dari target Rp1,6 miliar. Sementara itu, parkir khusus yang dikelola Dinas Pariwisata dan Disperindag juga belum mencapai target yang ditetapkan.
Simon menekankan pentingnya segera bertindak. Sehingga retribusi dari parkir bisa meningkat signifikan dan membantu mengatasi dampak pengurangan DBH.
“Harapan kita ini segera dilakukan karena sebentar lagi kita masuk di 2026. Jika diterapkan, kita yakin PAD dari parkir bisa meningkat signifikan,” tegasnya.
Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmady Burhan, menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan penerapan pembayaran parkir non-tunai.
Menurutnya, sistem ini adalah solusi terbaik yang tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga memberantas praktik pungutan liar dan keberadaan preman.
“Pada prinsipnya kami dari Dinas Perhubungan sangat mendukung penuh pengelolaan pembayaran parkir non-tunai ini,” ujar Ahmady.
Ia menambahkan ide tersebut pernah disampaikan walikota dan beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia. Supaya bisa betul-betul dijalankan, sehingga tidak ada lagi parkir-parkir yang berbayar dan PAD yang dikejar.
“Karena di situ akan tumbuh juga preman-preman yang ikut memungut. Jika tidak ada lagi, saya yakin tidak akan ada lagi permasalahan-permasalahan parkir,” tutupnya.(**)














Discussion about this post