TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dan 3 DPRD Kota Tarakan dengan PT Phoenix Resources International (PRI) mengungkapkan kekhawatiran serius, Senin (15/9/25).
Berdasarkan data yang ada, limbah yang dihasilkan perusahaan ini diduga telah melampaui batas aman, memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan ekonomi lokal.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 3 Randy Ramadhana Erdian ini, dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi 1 Adyansa, Wakil Ketua Komisi 3 Dapot Sinaga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, dan perwakilan dari PT. PRI.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi 1 Adyansa menegaskan bahaya limbah tidak bisa dilihat secara instan. Menurutnya, limbah bekerja secara bertahap, merusak lingkungan dan mata pencaharian masyarakat dalam jangka waktu yang lama.
“Limbah ini tidak secara langsung mematikan. Itu berproses, makanya kalau bukan hari ini kita berkoar-koar untuk membatasi dan mengantisipasi bahaya, 5 sampai 10 tahun ke depan, dampaknya akan sangat terasa,” ujarnya.
Adyansa menyoroti potensi kerusakan permanen pada ekosistem laut, khususnya bagi budidaya rumput laut yang menjadi mata pencaharian utama warga.
“Kalau tidak betul-betul kita jaga, 5 sampai 10 tahun ke depan sudah pastikan tidak ada pertumbuhan (rumput laut), Pak, karena rusak,” tegasnya.
Kerusakan ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga akan melumpuhkan sektor ekonomi penting di Tarakan.
Adyansa juga meminta agar setiap pengambilan sampel limbah di masa mendatang dilakukan secara transparan dan melibatkan DLH Kota Tarakan. Tujuannya adalah untuk menjamin pengawasan yang ketat, serta memastikan bahwa data dan dokumentasi yang ada akurat.
“Kenapa saya minta DLH dilibatkan? Karena kalau ada apa-apa, biar cepat di back up. Karena kalau ada permasalahan, pasti kota yang diserang duluan,” pungkasnya.
RDP ini menjadi pengingat penting dampak pencemaran limbah adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan segera. Tanpa pengawasan ketat dan antisipasi yang tepat, limbah PT.PRI berpotensi menjadi “bom waktu” yang akan merusak lingkungan dan menghancurkan mata pencarian masyarakat Tarakan di masa depan.(**)